Jumat, 1 Mei 2026

Anak Tanpa Bapak Tetap Punya Hak Miliki Akta Kelahiran, Ini Syarat dan Cara Urusnya

Sejatinya, akta kelahiran merupakan satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

Tayang:
Editor: Giri
Pixabay
Ilustrasi - Anak lahir di luar nikah tetap memiliki hak untuk mendapatkan akta kelahiran. 

TRIBUNJABAR.ID - Bisakah anak lahir di luar nikah memiliki akta kelahiran? Hal yang sama juga berlaku bagi anak yang terlahir dari seorang perempuan yang mengalami kekerasan juga pelecehan seksual. 

Sejatinya, akta kelahiran merupakan satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

Di sana ada sejumlah informasi mengenai pemiliknya, mulai dari nama, tempat, dan tanggal lahir, hingga siapa nama ayah dan ibunya.

Lalu, bagaimana dengan anak yang berada dalam kasus di atas?

Bisakah anak-anak yang tergolong dalam kelompok itu memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran?

Baca juga: Identitas Nama Minimal Dua Kata, Pemkab Ciamis Segera Sosialisaikan dan Inventarisasi Akta Kelahiran

Akta kelahiran bagi anak di luar nikah

Negara memfasilifasi pembuatan akta kelahiran bagi setiap orang, bahkan apabila orang atau anak tersebut lahir dari sebuah hubungan di luar pernikahan.

Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrulloh.

"Bagi siapa pun yang memiliki anak di luar perkawinan tetap bisa membuat akta kelahiran buat anaknya," ujar Zudan melalui video penjelasannya di akun TikTok Zudan Arif Fakhrulloh, Jumat (19/8/2022).

"Nanti akan dibuatkan akta kelahiran anak seorang ibu. Di dalam akta kelahiran tidak ditulis nama ayahnya," lanjut dia.

Baca juga: Anak Korban Rudakpaksa Herry Wirawan Diberi Akta Kelahiran, Begini Kolom Nama Ayah di Akta Itu

Syarat dan cara membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah

Bagi orang tua atau keluarga yang akan membuatkan akta kelahiran bagi anak yang lahir bukan dalam hubungan pernikahan, Zudan menjelaskan hanya perlu membawa dua dokumen atau berkas sebagai syaratnya.

Syarat tersebut adalah:

  • Surat keterangan kelahiran apabila lahir di rumah sakit atau surat keterangan dari RT/RW apabil anak lahir di rumah; dan
  • Kartu tanda penduduk (KTP) sang ibu atau kartu keluarga (KK) ibu.

"Hanya itu syaratnya, tidak ada lagi syarat yang lain, karena belum menikah, tidak perlu syarat harus mencantumkan buku nikah," katanya lagi.

Setelah syarat terpenuhi, bawa berkas atau dokumen tersebut ke kantor Dukcapil sesuai domisili ibu.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved