SDI Laporkan Situs www.aprtn.org Atas Dugaan Berita Bohong/Sesat Pada Polda Metro Jaya

SDI melaporkan situs www.aprtn.org atas dugaan berita bohong/sesat pada Polda Metro Jaya

Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA
Ilustrasi Informasi hoax 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, frasa Korban adalah orang yang mengalami kerugian atas benda kepunyaannya sendiri dan bukan kepunyaan milik pribadi.

"Namun, faktanya PT. KAI dan Masyarakat Umum lah yang menjadi korban atas peristiwa hukum yang ditimbulkan," ujarnya.

" Jika dilihat pada frasa diatas dapat disimpulkan bahwa pengakuan mereka sebagai korban merupakan hal yang salah. Sebab kata “korban” bisa dikatakan sebagai bentuk penghasutan terhadap masyarakat sehingga adanya perlawanan, salah satu contoh kasus penertiban yang berada di Bandung dan Suarabaya. Padalah, korban sesungguhnya adalah PT. KAI Persero".

"Harapannya bahwa peran sebuah website atau social media harus memiliki nilai-nilai edukasi dan sosialisasi, bukan malah sebaliknya" kata Andrean.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved