Sidang Doni Salmanan
Kuasa Hukum Doni Salmanan Mengaku Diuntungkan Saksi yang Dihadirkan JPU, Sebut Sudah Tahu Risikonya
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengaku dari keterangan saksi pelapor yang dihadirkan JPU menguntungkan pihaknya. Saksi menyebut tahu risiko
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Dari 10 saksi yang ditunjuk Kejari Kabupaten Bandung dalam sidang kasus binary option quotex, Doni Salmanan, hanya dua saksi yang hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (25/8/2022). Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengaku dari keterangan saksi pelapor yang dihadirkan JPU menguntungkan pihaknya. Saksi menyebut tahu risiko.
Menurut Ikbar, Doni tak ada kaitannya dengan kerugian yang sedang dialami saksi, karena sejak awal sudah dijelaskan terkait resikonya permainan ini.
Peran Doni hanya sebagai afiliator.
Baca juga: Doni Salmanan Kembali Tak Hadir Langsung di Pengadilan, Sidang Ditunda Kamis, Ini Sejumlah Alasannya
"Semua orang bisa ko, jadi afiliator, tadi juga terungkap dalam fakta persidangan, dia (saksi) menyadari, dia juga bisa menjadi afiliator," katanya.
Yang namanya memasarkan, kata Ikbar, anggap saja seperti marketing, apa bedanya.
"Masa harus dipersalahkan atas produk yang dia promosikan, kan itu tanggung jawab si quotex, makanya tadi terurai dengan jelas dalam persidangan," ucapnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda