Sidang Doni Salmanan

Doni Salmanan Kembali Tak Hadir Langsung di Pengadilan, Sidang Ditunda Kamis, Ini Sejumlah Alasannya

Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Doni Salmanan, dalam sidang yang digelar di Bale Bandung.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin
Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Doni Salmanan, pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Bandung, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (15/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Doni Salmanan, pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Bandung, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (15/8/2022).

Menurut JPU, Amriansyah, keberatan penasihat hukum harus dikesampingkan karena yang dihadapkan dalam persidangan adalah Doni Salmanan, bukan Quotex.

"Terkait tidak adanya izin Quotex bisa dibuktikan kembali dalam persidangan, Kami mohon untuk menolak keberatan dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi saksi," kata Amri, saat persidangan.

Baca juga: Doni Salmanan Minta Berobat di Luar Lapas, Kata Kuasa Hukum Karena Sakit Lambung

Amri mengatakan, sidang ditunda ke hari Kamis  karena banyak pokok materi perkara yang belum dilengkapi, nanti sama-sama buktikan di persidangan. 

"Kalau terkait eksepsi kuasa hukum jelas Jaksa menolak karena keberatan penasihat hukum, banyak yang masuk pokok materi perkara," ujarnya.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, terkait tanggapan JPU terhadap eksepsi,itu sudah jelas tadi diuraikan.

"Terkait alasan-alasan kami masukkan eksepsi ke pokok perkara. Nah makanya, kan jelas, saya meminta untuk yang dalam hal ini dinyatakan sebagai korban mohon untuk dihadirkan dalam persidangan biar lebih mudah diuraikan," kata dia.

Ikbar mengatakan, sebagaimana tadi tanggapan dari JPU kalau pihaknya, lebih tertarik untuk mengurai para korban dalam persidangan. 

"Cuman yang perlu digaris bawahi, saya cuman mengingatkan terhadap para korban tersebut, untuk berhati-hati berketerangan di bawah sumpah, ada sanksi hukum," ucapnya.

Doni Salmanan mengaku sudah merasa lebih baik, terkait penyakit lambung yang dideritanya. Walau demikian ia belum bisa menghadiri sidang secara langsung.

Seperti sidang pertama dan keduanya, Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring, dan ia berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved