Polda Jabar dan Jajaran Ungkap Puluhan Kasus Judi, Lebih 100 Tersangka Diamankan
Jajaran Polres di Jawa Barat berhasil mengungkap puluhan kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Polres di Jawa Barat berhasil mengungkap puluhan kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, pengungkapan telah dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2022 dan akan terus berlanjut.
"Terhitung bulan Januari sampai dengan Agustus 2022, Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online. Selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil diungkap dan diamakan tersangka sebanyak 58 orang," ujar Ibrahim, Rabu (24/8/2022).
Dikatakan Ibrahim Tompo, pengungkapan dilakukan sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, agar membasmi segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.
Baca juga: Pagi Ini, Komisi III DPR RI Akan Rapat dengan Kapolri, Bahas Kasus Ferdy Sambo Hingga Judi Online
"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apa pun, di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif khususnya di wilayah Jawa Barat," katanya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif mengawasi dan melaporkan ke Polsek, Polres maupun Polda jika menemukan kasus perjudian.
Pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar, kata dia, akan terus ditingkatkan seiring dengan adanya atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: LINK Live Streaming Rapat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bahas Judi dan Kerajaan Sambo di DPR
"Dari perintah tersebut, di sejumlah wilayah, polda, polres hingga polsek gencar memburu dan membubarkan segala bentuk serta praktik perjudian," ucapnya.
"Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itu pun aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya," tambah dia. (*)