Penusuk Purnawirawan TNI di Lembang Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati, Ini Pasalnya

Hukuman berat menanti HH (30) pelaku penusukan terhadap Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63) di Lembang dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Petugas mengevakuasi jenazah sopir pikap yang jadi korban kasus penusukan di Jalan Adiwarta, Lembang, KBB, Selasa (16/8/2022) pagi. Hukuman berat menanti HH (30) pelaku penusukan terhadap Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63) di Lembang dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Hukuman berat menanti HH (30) pelaku penusukan terhadap Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63) di Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Akibat penusukan tersebut, Muhammad Mubin ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobilnya dengan kondisi tubuh penuh luka tusuk, yakni dua tusukan pada leher, dua di dada, dan satu lagi pada bagian perut.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, awalnya pelaku penusukan itu dijerat dengan Pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, tetapi saat ini dijerat dengan pasal dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP.

"Itu hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar, untuk ancaman hukumannya minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati, tergantung vonis hakim," ujarnya saat ditemui di Lembang, Minggu (21/8/2022).

Ia mengatakan, penanganan kasus penusukan tersebut secara teknis sudah berdasarkan scientific investigation termasuk bekerja sama dengan Puslabfor. Saat ini, berkas perkaranya tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Insyaallah secepatnya mungkin berkas yang saat ini ditangani Polda Jabar segera dilimpahkan," kata Imron. 

Sementara dari hasil penyidikan terakhir, kata Imron, total ada 11 saksi yang diperiksa dan turut diamankan sejumlah CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga kasus tersebut bakal ditangani sebaik dan setransparan mungkin.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta agar masyarakat tak mempercayai dan menyerap informasi-informasi yang salah terkait kasus penusukan tersebut. 

Baca juga: Sosok Purnawirawan TNI yang Jadi Sopir Pikap Hingga Tewas Ditusuk di Lembang, Rekan Bilang Begini

"Jangan percaya pada hoaks dan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan menangani kasus ini sebaik-baiknya, Selurus-lurusnya sesuai fakta kejadian dan fakta hukum," ucapnya.

Ia mengatakan, penanganan kasus ini juga dipastikan bakal berjalan on the track, dan pihaknya tidak akan main-main karena kasus ini sudah menyangkut nyawa seseorang.

Ratusan Purnawirawan Tabur Bunga di TKP

Ratusan purnawirawan TNI menggeruduk Mapolsek Lembang dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) penusukan Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63), Minggu (21/8/2022).

Muhammad Mubin meninggal dunia ditusuk oleh pelaku berinisial HH (30) di sekitar Jalan Adiwarta, RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/8/2022), 

Kedatangan para purnawirawan TNI ke Mapolsek Lembang itu untuk mengawal dan menuntut transparansi penanganan kasus penusukan yang menimpa rekan mereka. Di lokasi kejadian, mereka menabur bunga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved