Penusuk Purnawirawan TNI di Lembang Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati, Ini Pasalnya
Hukuman berat menanti HH (30) pelaku penusukan terhadap Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin (63) di Lembang dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
"Ini semacam kepedulian dan solidaritas dari para purnawirawan TNI sekaligus meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar Perwakilan Purnawirawan, Kolonel (Pur) Sugeng Waras, saat ditemui di Lembang, Minggu (21/8/2022).
Mereka akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga selesai dan berkoordinasi dengan polisi.
Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Polisi Amankan CCTV di 2 Titik
"Intinya, kami mengawal kasus ini sampai selesai. Kapolres bekerja dengan yang lainnya menyelesaikan kasus ini berkolaborasi dengan kami para purnawirawan," kata Sugeng.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan, penanganan kasus ini dipastikan bakal berjalan on the track dan tidak akan main-main karena menyangkut nyawa seseorang.
"Sejauh ini, sudah ada 10 hingga 11 saksi yang diminta keterangan, berikut barang bukti rekaman CCTV yang telah diamankan penyidik Polda Jabar," ucapnya.
Polres Cimahi akan berkerja semaksimal mungkin agar kasus yang sedang ditangani Polda Jabar itu bisa segera dikirimkan ke Kejaksaan untuk segera masuk ke pengadilan.
"Yang benar harus dibenarkan, yang salah harus disalahkan, apapun latar belakangnya nyawa adalah ciptaan Allah. Walau manusia setinggi-tingginya, sehebat-hebatnya, manusia tidak akan sanggup menciptakan nyawa," ujar Imron Ermawan. (*)