Dugaan Suap yang Dilakukan Ajay M Priatna ke Eks Penyidik KPK Ternyata Terkait Korupsi Bansos
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 17 Agustus 2022.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 17 Agustus 2022.
KPK tangkap Ajay M Priatna setelah dia bebas, sesaat setelah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan kali ini terkait dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ajay dibawa penyidik KPK saat baru keluar dari Lapas Sukamiskin, Rabu 17 Agustus 2022.
Pemeriksaan terhadap Ajay dilakukan terkait dugaan suap Rp 507 juta, terhadap Robin dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.
"Iya benar (terkait kasus Robin)," ujar Ali, kepada Tribunjabar melalui pesan singkat, Kamis (18/8/2022).
Ajay, kata dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Nanti kami sampaikan perkembangannya ya," katanya.
Dalam persidangan Ajay yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada April 2021, sempat muncul bahwa ia pernah memberikan uang kepada penyidik KPK.
Baca juga: Perjalanan Ajay M Priatna di Kasus Suap dan Gratifikasi Hingga Ditangkap Lagi saat Bebas dari Lapas
Baca juga: Ini Kasus yang Membuat KPK Menangkap Lagi Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Tak Jauh dari Uang
Saat itu, Sekda Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, menyebut Ajay sempat dimintai uang senilai Rp1 miliar oleh seseorang yang mengaku dari KPK, sebelum kena OTT pada 27 November 2020.
Dikdik menyatakan, permintaan itu kemudian disampaikan Ajay kepadanya dan para SKPD.
Sedangkan Ajay menyebut "orang KPK" yang memerasnya bernama Roni.
Sementara itu mengenai masa hukuman terkait kasus yang pertama, Ajay sudah menyelesaikannya.
Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani hukuman dua tahun penjara atas suap Rp 1,6 miliar terkait pengurusan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Ajay bebas setelah mendapatkan remisi.