Perjalanan Ajay M Priatna di Kasus Suap dan Gratifikasi Hingga Ditangkap Lagi saat Bebas dari Lapas
Ajay didakwa menerima suap senilai Rp1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 17 Agustus 2022.
Ajay Muhammad Priatna ditangkap KPK setelah bebas, sesaat setelah menyelesaikan masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Masa hukuman yang sudah dijalaninya itu merupakan hukuman atas kasus suap Rp 1,6 Miliar terkait izin rumah sakit.
Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2020.
Ajay didakwa menerima suap senilai Rp1,6 miliar berkaitan proyek pengembangan RS Kasih Bunda.
Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan, pada Ajay secara bertahap.
Pemberian agar pengembangan proyek tak dipersulit Ajay sebagai Wali Kota Cimahi.
Atas perbuatannya, Ajay Priatna pun divonis penjara 2 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2021.
Dia terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi Jawa Barat (Jabar).
Baca juga: Ini Kasus yang Membuat KPK Menangkap Lagi Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Tak Jauh dari Uang
Baca juga: Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna BEBAS dari Lapas Sukamiskin, Langsung Ditangkap Lagi oleh KPK
Ajay M Priatna hanya menjalani hukuman 10 bulan hingga bebas pada 17 Agustus 2022. Namun, dia langsung ditangkap lagi oleh KPK
Diduga Suap Penyidik KPK
Selain vonis penerimaan suap tersebut, nama Ajay juga diduga memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam persidangan Ajay yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada April 2021, sempat muncul bahwa ia pernah memberikan uang kepada penyidik KPK.
Saat itu, Sekda Pemkot Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, menyebut Ajay sempat dimintai uang senilai Rp1 miliar oleh seseorang yang mengaku dari KPK, sebelum kena OTT pada 27 November 2020.
Dikdik menyatakan, permintaan itu kemudian disampaikan Ajay kepadanya dan para SKPD.