Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Tak Sempat Bebas Keluar Pagar Lapas, Langsung Dibawa KPK

Ajay M Priatna dijemput tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan suap kepada bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priatna (rompi oranye) setelah menjalani sidang perdana - Ajay M Priatna tak sempat menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna tak sempat menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.

Ajay yang divonis dua tahun penjara atas suap Rp 1,6 miliar terkait pengurusan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu, keluar Lapas pada Rabu 17 Agustus 2022.

"Yang bersangkutan itu sudah keluar (dari Lapas Sukamiskin)," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Ditangkap Sesaat Setelah Bebas, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Tersangkut Dua Kasus Suap

Ajay diketahui mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus berupa pengurangan masa tahanan selama tiga bulan.

Namun, saat baru ke luar dari gerbang Lapas Sukamiskin, Ajay sudah ditunggu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi, bukan diambil dari dalam, tapi dari luar lapas," katanya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ajay dijemput tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan suap kepada bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Iya benar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.

Diketahui, dalam berkas dakwaan JPU KPK terhadap Robin, terdapat nama Ajay M Priatna yang disebut memberikan uang sebesar Rp507 juta kepada Robin dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.

Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna Kembali Ditangkap, Sesaat Bebas dari Sukamiskin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved