Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Tak Sempat Bebas Keluar Pagar Lapas, Langsung Dibawa KPK
Ajay M Priatna dijemput tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan suap kepada bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna tak sempat menghirup udara bebas, setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin.
Ajay yang divonis dua tahun penjara atas suap Rp 1,6 miliar terkait pengurusan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu, keluar Lapas pada Rabu 17 Agustus 2022.
"Yang bersangkutan itu sudah keluar (dari Lapas Sukamiskin)," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Ditangkap Sesaat Setelah Bebas, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Tersangkut Dua Kasus Suap
Ajay diketahui mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus berupa pengurangan masa tahanan selama tiga bulan.
Namun, saat baru ke luar dari gerbang Lapas Sukamiskin, Ajay sudah ditunggu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi, bukan diambil dari dalam, tapi dari luar lapas," katanya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Ajay dijemput tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan suap kepada bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Iya benar, saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
Diketahui, dalam berkas dakwaan JPU KPK terhadap Robin, terdapat nama Ajay M Priatna yang disebut memberikan uang sebesar Rp507 juta kepada Robin dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.
Baca juga: Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna Kembali Ditangkap, Sesaat Bebas dari Sukamiskin