442 Napi di Lapas Subang Mendapatkan Remisi, 3 Orang di Antaranya Langsung Menghirup Udara Bebas
Sebanyak 442 narapidana Lapas Kelas II Subang mendapatkan remisi HUT ke-77 RI.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sebanyak 442 narapidana Lapas Kelas IIA Subang mendapatkan remisi HUT ke-77 RI.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Subang, Agus Maskur Rosyadi, didampingi Kalapas Tommy Hendri, Rabu (17/8/2022) sekitar Pukul 06.30 WIB.
Kalapas Kelas II Subang, Tommy Hendri, mengatakan, penyerahan remisi ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Permasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-61 tentang Acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak.
"Bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-77 kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi kepada 442 orang narapidana Lapas Kelas IIA Subang dari jumlah keseluruhan narapidana sebanyak 604 orang," ujar Tommy Hendri.
Dari 442 narapidana yang mendapatkan remisi, ada yang langsung bebas.
Baca juga: Belasan Ribu Narapida di Jawa Barat Dapat Remisi Kemerdekaan, Hampir 400 Orang Bebas
"Sebanyak tiga orang narapidana langsung menghirup udara bebas, dan 13 lainnya menjalani pidana subsider," katanya
"Sementara narapidana yang belum mendapatkan remisi adalah 162 orang dikarenakan belum memenuhi persyaratan substantif dan administratif," Imbuh dia.
Penyerahan secara simbolis remisi 17 Agustus tahun 2022, diberikan langsung kepada enam orang narapidana oleh Wakil Bupati Subang.
Agus menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan permasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan permasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis permasyarakatan dengan baik dan terukur.
Baca juga: Terima Remisi, 5 Warga Binaan Lapas Majalengka Langsung Bebas di Hari Kemerdekaan
"Bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintahan memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana, terdiri atas yang mendapatkan remisi umum I (pengurangan sebagian) adalah sebanyak 166.191 orang, dan yang mendapatkan remisi umum II, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.757 orang," ucapnya.
Turut hadir dalam acara pemberian remisi di Lapas Kelas II Subang, Ketua Pengadilan Subang, Kepala Balai Permasyarakatan kelas II Subang, perwakilan Lanud Suryadarma Kalijati, Komandan Distrik Militer 06/05 Subang, Komandan Sub Den POM III/3-2 Subang, perwakilan Yonif 312 Kala Hitam. (*)