Baku Tembak di Rumah Jenderal
Mabes Polri Setop Kasus Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J yang Dilaporkan Istri Ferdy Sambo
Menurut Mabes Polri, laporan itu diduga untuk mengalihkan fokus penyidikan dari perkara utama yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Laporan palsu bisa dipidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman terhadap pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu.
Hal itu diatur dalam Pasal 220 KUHP "barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Baca juga: LPSK Sejak Awal Meragukan Putri Candrawati Istri Irjen Ferdy Sambo Perlu Perlindungan atau Tidak
Ditolak LPSK
LPSKmenyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan keputusan itu diambil lantaran Mabes Polri menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.
"Setelah (status kasus Putri) jelas, ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.
Sama seperti keterangan polisi, Hasto Atmojo Suroyo meyakini kasus pelecehan terhadap Putri Candrawathi tidak ada.
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada. Tindak pidana yang dia laporkan sebagai korban itu tidak ada. Tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," ucap Hasto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, Ini Sanksi Pidana Laporan Palsu"