Baku Tembak di Rumah Jenderal

Mabes Polri Setop Kasus Dugaan Pelecehan oleh Brigadir J yang Dilaporkan Istri Ferdy Sambo

Menurut Mabes Polri, laporan itu diduga untuk mengalihkan fokus penyidikan dari perkara utama yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Via Tribun Medan
Ketua RT di kediaman Irjen Ferdy Sambo mengungkap tidak adanya foto istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi di rumahnya, justru ada foto Brigadir J. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Mabes Polri menghentikan perkara dugaan pelecehan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Mabes Polri, kasus pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi itu sebagai satu upaya untuk mengaburkan kasus utama, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Menyusul keputusan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  juga menolak memberikan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.

Mabes Polri juga menyetop laporan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Menurut Mabes Polri, laporan itu diduga untuk mengalihkan fokus penyidikan dari perkara utama yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan kebenaran kedua laporan perkara tersebut tidak terbukti.

Baca juga: Putri Chandrawati Terancam Pidana soal Lapor Polisi Dilecehkan Brigadir J, Bagaimana Status Hukumnya

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 ( pembunuhan berencana )," ujar Andi Rian Djajadi.

Menurutnya, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

Laporan awal dugaan dua tindak pidana berbeda itu dibuat oleh Putri Candrawathi dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

Laporan tentang percobaan pembunuhan teregistrasi dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.

Laporan soal pelecehan teregistrasi dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Baca juga: Setelah Tembak Brigadir J, Bharada E Diiming-imingi Uang Tutup Mulut Rp 1 Miliar oleh Ferdy Sambo

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

Andi mengatakan, waktu kejadian peristiwa itu diduga terjadi pada hari yang sama dengan laporan dugaan pembunuhan terhadap bharada E.

Laporan palsu bisa dipidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman terhadap pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu.

Hal itu diatur dalam Pasal 220 KUHP "barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Baca juga: LPSK Sejak Awal Meragukan Putri Candrawati Istri Irjen Ferdy Sambo Perlu Perlindungan atau Tidak

Ditolak LPSK

LPSKmenyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan keputusan  itu diambil lantaran Mabes Polri menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

"Setelah (status kasus Putri) jelas, ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.

Sama seperti keterangan polisi, Hasto Atmojo Suroyo meyakini kasus pelecehan terhadap Putri Candrawathi tidak ada.

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada. Tindak pidana yang dia laporkan sebagai korban itu  tidak ada. Tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," ucap Hasto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, Ini Sanksi Pidana Laporan Palsu"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved