Baku Tembak di Rumah Jenderal

Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Saja Bebas dari Pidana, Berikut Penjelasan Ahli Hukum

Polri sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal atau kasus meninggalnya Brigadir J.

Editor: Ravianto
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews
Aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen pol Ferdy Sambo yang diduga terlibat baku tembak yakni Bharada E (kemeja hitam), tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). Mahfud MD, menilai Bharada E mungkin saja bebas dari pidana 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polri sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal atau kasus meninggalnya Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada R, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR serta KM.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, telah mengungkap peran keempat tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," jelas Agus.

Mengenai Bharada E yang mengungkap kasus itu menjadi terang, apakah dia bisa bebas dari pidana?

Berikut penjelasan ahli hukum serta pernyataan Mahfud MD soal kemungkinan Bharada E bebas dari pidana.

Baca juga: Deretan Pengakuan Bharada E, Jadi Orang Pertama yang Menembak sampai Irjen Ferdy Sambo Diduga di TKP

Baca juga: Detik-detik Bharada E Diperintah Tembak Brigadir J, Diancam Dieksekusi,Menembak Sambil Pejamkan Mata

Mahfud MD, menilai Bharada E mungkin saja bebas dari pidana

Kata Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai Bharada E mungkin saja bebas dari pidana.

"Mungkin saja, jika dia diperintah bisa saja dia bebas," kata Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

"Tapi, pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," paparnya.

Dalam konferensi pers Selasa malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved