Kasus Sengketa Lahan Sekolah Seperti di SDN Bunisari KBB Tak Hanya Satu, Dewan Minta Diinvertarisasi
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai hingga kini masih banyak persoalan aset lahan sekolah di KBB yang bersengketa dengan ahli waris.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai hingga kini masih banyak persoalan aset lahan sekolah di KBB yang bersengketa dengan ahli waris yang belum diselesaikan.
Hal tersebut diketahui, setelah muncul sengketa lahan di SDN Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB.
Bahkan kasus di SDN Bunisari sampai ahli waris menyegel gerbang sekolah dengan cara dilas yang berakibat murid tak bisa masuk kelas untuk belajar.
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan, mengatakan, kasus sengketa lahan di SDN Bunisari itu hanya satu contoh kecil karena masih ada kasus yang sama di sekolah lain.
Baca juga: Sempat Ada Penyegelan, Sengketa Lahan SDN Bunisari KBB Bakal Berlanjut ke Pengadilan
"Ternyata informasi dari disdik banyak sekolah di KBB yang belum mengantongi surat kepemilikan lahan pasca-pemekaran dari Kabupaten Bandung," ujar Bagja di Padalarang, Kamis (11/8/2022).
Dia belum bisa memastikan jumlah sekolah yang bersengketa itu.

Tetapi kondisi tersebut, menurut dia, harus segera diselesaikan karena bisa menjadi bom waktu yang bisa saja muncul ke permukaan menjadi masalah dan memicu konflik .
Atas hal tersebut, pihaknya mendorong Disdik KBB untuk melakukan inventarisasi aset sekolah agar nantinya kasus penyegelan seperti di SDN Bunisari tak terulang kembali di sekolah yang lain.
"Berkaca dari kejadian ini, Komisi IV menyarankan disdik menginventarisasi berapa sekolah yang memang memiliki persoalan yang sama dengan SDN Bunisari ini," kata Bagja.
Baca juga: Warga Tak Mau Tahu Teknologi yang Dipakai di TPST Cikupa KBB, Akan Demo Kalau Tetap Dibangun
Menurutnya, pendataan terkait kepemilikan lahan ini penting agar solusi yang disiapkan oleh pemerintah daerah tidak parsial, apalagi berdasarkan pengakuan pihak SDN Bunisari bahwa penutupan akses ke sekolah ini adalah yang ketiga kali.
Untuk itu, pihaknya meminta agar kasus serupa tidak boleh terjadi di sekolah lain karena akan mengakibatkan terganggunya proses belajar-mengajar bagi siswa.
"Nanti jadi justifikasi, bahwa sekolah lain boleh disegel. Kebayang kalau seluruh sekolah yang asetnya bermasalah disegel, padahal proses kepemilikannya saja belum selesai," ucapnya. (*)