Baku Tembak di Rumah Jenderal
Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Peran Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM
Polisi menetapkan Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Peran keempat tersangka diungkap Kabareskrim Polri
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Fakta-fakta baru terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diungkap Selasa (9/8/2022) malam tadi.
Empat orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J meninggal dunia dalam kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo Jumat (8/7/2022) lalu.
Polisi menetapkan Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Peran keempat tersangka pun diungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Reaksi Pengacara Keluarga Brigadir J Saat Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka
Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.