Reaksi Pengacara Keluarga Brigadir J Saat Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, telat.

Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa baku tembak antar anggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022). Kamaruddin menilai penetapan Ferdy Sambo jadi tersangka kasus kematian Brigadir J, telat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAMBI - Pengacara keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menilai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, telat.

Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab atas kematian Brigadir J sejak lama.

Brigadir J meninggal dunia karena ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Pengumuman Ferdy Sambo menjadi tersangka dilakukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.

"Memang dari dulu seharusnya sudah tersangka," kata Kamaruddin melalui sambungan telepon, Selasa (9/8/2022).

Dia mengatakan, terkait motif Ferdy Sambo melakukan perintah pembunuhan kepada Brigadir J, lebih baik tim penyidik yang membuktikan.

Menurut Kamaruddin, selama ini dia sudah memberikan petunjuk-petunjuk kepada publik terkait motif Ferdy Sambo ingin menghabisi Brigadir J.

"Klu-klu selama ini sudah saya ungkap publik. Nanti biarnya penyidik yang mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Kamaruddin singkat.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tidak ada baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Diminta Jelaskan Soal Tuduhan Pelecehan oleh Brigadir J

Hal ini membantah kronologi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan polisi di awal.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Merujuk penemuan tim khusus (timsus) Polri, peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Saat itu, Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo menembak Yosua.

Baca juga: Bibi Brigadir J Bersyukur Ferdy Sambo Dimunculkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana: Puji Tuhan

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit.

Setelahnya, lanjut Kapolri, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding di TKP untuk membuat peristiwa tersebut seperti baku tembak.

Kini, FS telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022). 

Namun, dari keterangan saat itu, banyak sekali kejanggalan yang kemudian memantik Presiden Joko Widodo memerintahkan agar kasus ini diungkap agar terang-benderang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved