Cecar Saksi KPK dalam Sidang Dugaan Suap Bupati Bogor Ade Yasin, Hakim: Pengecut Bapak Ini
Dalam kesaksiannya, Rully Faturahman juga mengungkap hubungan antara terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan Ayatullah.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Mendengar jawaban itu, nada Hera meninggi dan meminta Rully Faturahman agar memberikan jawaban yang jujur.
"Jangan jawab mungkin, kalau tahu ya tahu, kalau tidak ya tidak. Saudara ini ingin lepas tanggung jawab, seolah tidak ikut dalam ini," kata Hera.
Dalam kesaksiannya, Rully Faturahman juga mengungkap hubungan antara terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan Ayatullah.
"Sepertinya, kalau sama Ibu Ade kurang baik, (hubungan) Ihsan sama ibu bupati. Pernah satu kali kita menghadap untuk urusan yang lain," ujar Rully Faturahman.
Baca juga: Lima PNS Kabupaten Bogor Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp 1,9 miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp 1,9 Miliar kepada anggota BPK Jabar itu dari Oktober 2021 sampai April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pns-pemkab-bogor-dan-bpk-jadi-saksi-ade-yasin.jpg)