Minggu, 10 Mei 2026

Lima PNS Kabupaten Bogor Jadi Saksi Sidang Dugaan Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin

Dalam perkara Ade Yasin ini, JPU KPK rencananya bakal mengadirkan 40 saksi terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan pengusaha

Tayang:
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurraman
Lima orang pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemerintah Kabupaten Bogor dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Lima orang pegawai negeri sipil (PNS) dari Pemerintah Kabupaten Bogor dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/8/2022).

Dalam sidang ini, terdakwa Ade Yasin masih mengikuti sidang secara online dari Lapas Perempuan Bandung.

Baca juga: SOSOK Rahmat Yasin dan Ade Yasin, Kakak Adik Bernasib Sama: Jadi Bupati Bogor lalu Dicokok KPK

Kelima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Burhanudin Sekretaris Daerah (Sekda); Hany Lesmanawaty, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Wiwin Yeti Heryati, Kepala Bidang Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD; Andri Hadian Sekretaris BPKAD; dan Teuku Mulya Kepala BPKAD.

Dalam perkara Ade Yasin ini, JPU KPK rencananya bakal mengadirkan 40 saksi terdiri dari pegawai lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan para pengusaha.

Sebelumnya, perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, oleh Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin bakal dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih itu, menolak eksepsi atau nota pembelaan dari kuasa hukum Ade Yasin dalam sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/8/2022).

"Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hera Kartiningsih.

Baca juga: Sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dilanjutkan, Status OTT jadi Polemik, Hakim Putuskan Ini

Eksepsi dari Ade Yasin tidak diterima lantaran dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah sesuai. Sehingga perkara Ade Yasin bakal dilanjut ke agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Pemeriksaan pembuktian perkara terhadap Ade Yasin dilanjutkan," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved