Baku Tembak di Rumah Jenderal
Sindiran Hotman Paris untuk Istri Ferdy Sambo, Lapor Kasus Pelecehan Tapi Soal Penembakan Tak Muncul
Pihak Putri Candrawathi mendesak penyidik menuntaskan laporan mengenai pelecehan. Ini kemudian mendapat komentar dari Hotman Paris.
TRIBUNNEWS.COM - Sikap pihak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disoroti Hotman Paris.
Hingga kini, Putri Candrawathi belum terlihat muncul ke publik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pihak Putri Candrawathi, melalui kuasa hukumnya, Patra M Zen, justru meminta pihak penyidik menuntaskan kasus pelecehan yang diduga dilakukan almarhum Brigadir J.
Hotman Paris lantas menyinggung, jika Brigadir J telah meninggal.
"Pertanyaan terkait kekerasan seksual, kan, yang diduga pelaku almarhum, kan, sudah meninggal berarti kasus selesai, its closed," ucap Hotman Paris dikutip dari kanal YouTube metrotvnews dalam acara HOTROOM Rabu, 3 Agustus 2022.
Patra hanya ingin penyidikan bisa mengungkap peristiwa sebenarnya.
"Penyelidikan itu untuk menyelidiki peristiwa, penyidikan itu siapa pelakunya, nah, ternyata dalam perjalanannya tersangka meninggal dunia, kita pakai pasal 77 KUHP,"
"Penuntutan hapus! Tapi masyarakat perlu tahu, korban perlu tahu, kami kuasa hukum perlu tahu laporan itu benar atau tidak," tegas Patra tetap ingin melanjutkan perkara kasus pelecehan seksual yang dialami Putri.
Baca juga: Fakta Baru Penembakan Brigadir J, 10 Ponsel Diperiksa, Ada Bukti Chat dan Foto-foto, Makin Terang
Hotman lantas mempertanyakan kondisi Putri Candrawathi yang bisa melapor mengenai kasus pelecehan seksual namun segan untuk memberikan keterangan terkait penembakan.
"Pertanyaannya adalah, untuk melaporkan ibu PC bisa, tapi untuk diperiksa dalam kasus penembakan (Brigadir J) kenapa sampai hari ini belum berikan keterangan?" tanya Hotman Paris lagi.
Patra lantas menjawab jika Putri Candrawathi memang benar melaporkan kasus pelecehan.
"Kalau itu saya bisa jelasin bang Hotman, pada saat pelaporan maka klien kami diverifikasi, apa melapor? Benar, apa dialami? dialami," terang Patra.
"Berarti tidak trauma?" sahut Hotman Paris menyindir.
"Bukan bang, itu hanya verifikasi bertanya," jawab Patra singkat.
"Berarti, kan, dengan menjawab normal berarti tidak trauma, kenapa untuk kasus penembakan (trauma)," terang Hotman lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hotmaKuasa-hukum-JNE-saat-berbiacara.jpg)