Baku Tembak di Rumah Jenderal

FAKTA-fakta Bharada E Diungkap LPSK, Tak Mahir Menembak hingga Tak Penuhi Syarat Dilindungi LPSK

Berdasarkan temuan baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E disebut menembak Brigadir J dari jarak yang cukup dekat.

Rizki Sandi Saputra/Tribunnews
Aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen pol Ferdy Sambo yang diduga terlibat baku tembak yakni Bharada E (kemeja hitam), tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). 

Selain itu, Bharada E diketahui baru beberapa bulan memegang senjata api.

Ia menerangkan, Bharada E mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," terang Edwin.

Tak Penuhi Syarat untuk Dilindungi

LPSK menyebut Bharada E sudah tidak memenuhi syarat untuk dilindungi.

Sebab, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Tentu saja karena yang bersangkutan (Bharada E) menjadi tersangka, kemungkinan besar akan ditolak (permohonan perlindungannya)," ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmo di kantornya, Jumat, dilansir Kompas.com.

Menurut Hasto, Bharada E bisa diberi perlindungan apabila bersedia bertindak sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca juga: Brigadir J Dihabisi dari Jarak Dekat, Bharada E Tak Jago Tembak, Begini Kata LPSK

"Saksi pelaku yang bekerja sama ini syaratnya dia bukan pelaku utama."

"Kalau melihat pasal yang diterapkan Pasal 338 juncto 55 dan 56 (KUHP) ya," jelasnya.

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka.

Saat ini, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim.

Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri Ferdy Sambo.

Teriakan permintaan tolong istri Ferdy Sambo didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.

Bharada E lalu direspons oleh Brigadir J dengan melepaskan tembakan.

Baca juga: Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Tak Mahir Menembak dan Belum Setahun Pegang Senjata, Kata LPSK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Baru Bharada E: Disebut Tembak Brigadir J dari Jarak Dekat, Tak Penuhi Syarat Dilindungi LPSK,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved