Baku Tembak di Rumah Jenderal

Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Tak Mahir Menembak dan Belum Setahun Pegang Senjata, Kata LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengatakan Bharada E tidak ahli menggunakan senjata api.

Rizki Sandi Saputra/Tribunnews
Aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen pol Ferdy Sambo yang diduga terlibat baku tembak yakni Bharada E (kemeja hitam), tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). 

TRIBUNJABAR.D, JAKARTA- Bharada E atau Richard Eliezer ternyata tidak ahli menembak, bahkan belum setahun memegang senjata api.

Dalam kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, sesuai keterangan awal polisi, Bharada E disebut sebagai penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga meninggal dunia.

Lima tembakan Bharada E mendarat di tubuh Brigadir J, sedangkan tujuh tembakan Brigadir J tak satu pun yang kena Bharada E.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengatakan Bharada E tidak ahli menggunakan senjata api.

"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin Partogi.

Baca juga: LPSK Minta Bareskrim Polri Pisahkan Bharada E dari Tahanan Lain: Pastikan Tidak Ada Penyiksaan

Menurut Edwin Partogi, berdasarkan surat tugas, Bharada E adalah sopir Ferdy Sambo.

Status tersebut terungkap saat LPSK meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.

"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver," kata Edwin Partogi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).

Ia menyebut, Bharada E baru beberapa bulan memegang senjata api. Ia mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.

"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," ujar Edwin Partogi.

Baca juga: Kompolnas Usul Bharada E Diberi Perlindungan agar Bisa Bicara Bebas Tanpa Ada Intimidasi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), Bharada E sempat meminta perlindungan kepada LPSK.

Hingga kini, LPSK belum memberikan perlindungan kepadanya.

Menurut Edwin Partogi, perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka. (Penulis : Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Ungkap Bharada E Berstatus Sopir Ferdy Sambo dan Tak Mahir Menembak"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved