Baku Tembak di Rumah Jenderal
Tersangka Kasus Brigadir J, Bharada E Tak Mahir Menembak dan Belum Setahun Pegang Senjata, Kata LPSK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengatakan Bharada E tidak ahli menggunakan senjata api.
TRIBUNJABAR.D, JAKARTA- Bharada E atau Richard Eliezer ternyata tidak ahli menembak, bahkan belum setahun memegang senjata api.
Dalam kasus baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, sesuai keterangan awal polisi, Bharada E disebut sebagai penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga meninggal dunia.
Lima tembakan Bharada E mendarat di tubuh Brigadir J, sedangkan tujuh tembakan Brigadir J tak satu pun yang kena Bharada E.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengatakan Bharada E tidak ahli menggunakan senjata api.
"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin Partogi.
Baca juga: LPSK Minta Bareskrim Polri Pisahkan Bharada E dari Tahanan Lain: Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
Menurut Edwin Partogi, berdasarkan surat tugas, Bharada E adalah sopir Ferdy Sambo.
Status tersebut terungkap saat LPSK meminta keterangan langsung kepada Bharada E beberapa waktu lalu.
"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver," kata Edwin Partogi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).
Ia menyebut, Bharada E baru beberapa bulan memegang senjata api. Ia mendapat senjata api dari Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.
"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," ujar Edwin Partogi.
Baca juga: Kompolnas Usul Bharada E Diberi Perlindungan agar Bisa Bicara Bebas Tanpa Ada Intimidasi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), Bharada E sempat meminta perlindungan kepada LPSK.
Hingga kini, LPSK belum memberikan perlindungan kepadanya.
Menurut Edwin Partogi, perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia langsung ditahan setelah diumumkan sebagai tersangka. (Penulis : Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Ungkap Bharada E Berstatus Sopir Ferdy Sambo dan Tak Mahir Menembak"