Minggu, 31 Mei 2026

Komplotan Maling Modus Ganjal ATM di Kota Cirebon Berbagi Peran, Ada yang Mengintip Nomor PIN ATM

komplotan maling modus ganjal di Kota Cirebon memiliki peran masing-masing, di antaranya ada yang bertugas pura-pura mengantre dan mengintip nomor PIN

Tayang:
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar beserta jajarannya menunjukkan barang bukti komplotan maling bermodus ganjal ATM dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022). Komplotan ini memiliki peran masing-masing, di antaranya ada yang bertugas pura-pura mengantre dan mengintip nomor PIN 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota meringkus komplotan maling spesialis modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM).

Komplotan ini memiliki peran masing-masing, di antaranya ada yang bertugas untuk berpura-pura mengantre di ATM dan mengintip nomor PIN saat korban menekannya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, komplotan itu beranggotakan tiga orang yang berinisial SYR, AHS, dan AST.

Menurut dia, dalam beraksi para tersangka saling berbagi peran.

Misalnya, AST yang bertugas untuk bersiaga di dalam mobil dan mengemudikannya.

"AST juga bertugas untuk berjaga-jaga mengamati situasi sekitar ATM," kata M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022).

Ia mengatakan, tersangka inisial SYR bertugas menjadi eksekutor yang memasang tusuk gigi pada lubang untuk memasukkan kartu di ATM.

Baca juga: Komplotan Maling Bermodus ATM yang Ditangkap Polisi di Cimahi Sudah Beraksi di 13 Lokasi

Nantinya, saat ada korban yang menggunakan ATM dan kesulitan untuk memasukkan kartunya SYR akan berpura-pura membantunya.

Namun, SYR malah menukar kartu ATM milik korban dengan kartu palsu yang telah disiapkan secara cepat, sehingga korban tidak menyadarinya.

"Setelah mendapatkan kartu asli milik korban, SYR bergegas ke mobil yang dikemudikan AST dan bersiaga di dekat ATM tersebut," ujar M Fahri Siregar.

Sementara AHS yang bertugas untuk berpura-pura mengantre di ATM akan mengintip nomor PIN saat korban menekannya dan melaporkannya ke AST.

AHS langsung menyusul SYR dan AST ke mobil, kemudian ketiganya kabur mencari ATM terdekat untuk mentransfer atau menarik tunai uang dari rekening korban.

Dalam aksi yang terjadi di ATM minimarket di Jalan Pramuka, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mereka menguras Rp 71 juta dari rekening korban.

Baca juga: Lem Terlihat Masih Basah, Diduga Modus Pengganjalan Mesin ATM, Terjadi di Kota Sukabumi

"Aksi tersebut terjadi pada Rabu (27/7/2022) kira-kira pukul 16.58 WIB, dan kami berhasil mengamankan para tersangka di Solo, Jawa Tengah," kata M Fahri Siregar.

Bawa Kabur Puluhan Juta Rupiah

Komplotan maling bermodus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) yang beraksi di Kota Cirebon dihadiahi timah panas di kakinya.

Pasalnya, komplotan yang beranggotakan tiga pria berinisial SYR, AHS, dan AST, itu melawan saat hendak diamankan anggota Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, jajarannya membekuk mereka di wilayah Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, ketiga warga Lampung itu beraksi di ATM yang berada di minimarket di Jalan Pramuka, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Rabu (27/7/2022) kira-kira pukul 16.58 WIB.

"Dalam peristiwa tersebut, para tersangka membawa kabur Rp 71 juta dari rekening bank milik korban," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (5/8/2022).

Ia mengatakan, modus para tersangka dalam beraksi ialah mengganjal lubang untuk memasukkan kartu ke mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Baca juga: Ini Ciri-ciri Pelaku Pembobol ATM di Indihiang Kota Tasik, Pakai Motor Bebek, Beraksi Seorang Diri

Nantinya, saat ada yang menggunakan ATM itu dan mengalami kesulitan, mereka berpura-pura membantu kemudian menukar kartunya.

Selanjutnya mereka mentransfer uang yang tersimpan di rekening bank korban ke rekening bank salah satu tersangka dan menarik tunai untuk dibagi rata.

"Bahkan, termasuk untuk kebutuhan operasional dalam aksi kejahatan komplotan tersebut, ada bagian khususnya," kata M Fahri Siregar

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari mulai 22 kartu ATM palsu, pakaian, uang tunai, ponsel, tusuk gigi, mobil, dan lainnya.

Selain itu, atas perbuatannya para tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved