Baku Tembak di Rumah Jenderal
Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Yakin Segera Ada Tersangka Lain
Pada 19 Juli lalu, Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J adalah upaya membela diri
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
Facebook Roslin Emika
Brigadir J dan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP ayat 3 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP."
"Sesuai pasal yang kami laporkan," katanya. (Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Dulu Disebut Tak Bisa Dituntut, Kini Jadi Tersangka