Baku Tembak di Rumah Jenderal
Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Yakin Segera Ada Tersangka Lain
Pada 19 Juli lalu, Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J adalah upaya membela diri
Bharada E Disebut Bukan Membela Diri
Kini status dari Bharada E pun telah berubah dari saksi menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan, kata Brigjen Pol Andi Rian, 11 saksi yang berasal dari keluarga Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi, baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, maupun kedokteran forensik."

"Termasuk telah menyita sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang diperiksa," katanya dikutip dari Tribunnews.
Brigjen Pol Andi Rian pun menyampaikan penyidik merasa cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Bharada E yakni pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncot pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," ujarnya.
Lebih lanjut, katanya, Bharada E pun akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Fakta Baru tentang Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Pulang Tak Bareng Istri
Kuasa Hukum Brigadir J Apresiasi Polri
Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, mengapresiasi Polri yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini meski menurutnya agak terlambat.
"Sesungguhnya, dari hari pertama, 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).
Setelah Bharada E ditetapkan tersangka, Kamaruddin Simanjutak mengatakan bakal adanya tersangka lain.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 juncto 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi kedua," katanya.
Lalu, Kamaruddin Simanjutak mengoreksi pasal yang disangkakan terhadap Bharada E yakni pasal 338 KUHP lantaran tidak sesuai dengan pasal yang pihaknya laporkan sebelumnya.