Baku Tembak di Rumah Jenderal
Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Yakin Segera Ada Tersangka Lain
Pada 19 Juli lalu, Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J adalah upaya membela diri
TRIBUNJABAR.ID- Nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berubah 180 derajat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sempat disebut tak bisa dituntut, Bharada E kini menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan penetapan tersangka pada Bharada E berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik terhadap 42 saksi yang terdiri dari beberapa pihak forensik.
Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir J meyakini akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Bharada E dinyatakan tidak bisa dituntut dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Pada 19 Juli lalu, Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan penembakan oleh Bharada E terhadap Brigadir J adalah upaya membela diri dan membela Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J dan Sampaikan Belasungkawa, Sebut yang Dilakukan
Saat itu, status Bharada E masih sebagai terperiksa.
"Posisinya adalah, siapa pun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan. Jadi, bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (Putri Candrawathi)," kata Ahmad Ramadhan.
Pernyataan Ahmad Ramadhan ini dikritik anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian.
Ia menganggap pernyataan Ahmad Ramadhan seakan melangkahi peran pengacara dan hakim.
"Coba bayangkan, dia seorang kepala polisi, bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," kata Saor.
Selain itu, Saor menilai hal yang disampaikan Ahmad Ramadhan tidak berdasarkan bukti yang kuat.
Menurutnya, pernyataan ini membuat kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo itu menjadi tragedi hukum.
"Ini tragedi hukum yang sangat luar biasa, kerja dari para penyidik ini adalah mengumpulkan fakta-fakta," katanya.
Baca juga: TKP Tewasnya Brigadir J Diduga Sudah Dibersihkan, Bripka Ricky Saksi Mata Selain Istri Ferdy Sambo
Bharada E Disebut Bukan Membela Diri
Kini status dari Bharada E pun telah berubah dari saksi menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan, kata Brigjen Pol Andi Rian, 11 saksi yang berasal dari keluarga Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi, baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, maupun kedokteran forensik."

"Termasuk telah menyita sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang diperiksa," katanya dikutip dari Tribunnews.
Brigjen Pol Andi Rian pun menyampaikan penyidik merasa cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Bharada E yakni pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncot pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," ujarnya.
Lebih lanjut, katanya, Bharada E pun akan ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Fakta Baru tentang Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ternyata Pulang Tak Bareng Istri
Kuasa Hukum Brigadir J Apresiasi Polri
Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, mengapresiasi Polri yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini meski menurutnya agak terlambat.
"Sesungguhnya, dari hari pertama, 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).
Setelah Bharada E ditetapkan tersangka, Kamaruddin Simanjutak mengatakan bakal adanya tersangka lain.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 juncto 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi kedua," katanya.
Lalu, Kamaruddin Simanjutak mengoreksi pasal yang disangkakan terhadap Bharada E yakni pasal 338 KUHP lantaran tidak sesuai dengan pasal yang pihaknya laporkan sebelumnya.
"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP ayat 3 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP."
"Sesuai pasal yang kami laporkan," katanya. (Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Bharada E dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Dulu Disebut Tak Bisa Dituntut, Kini Jadi Tersangka