Doni Salmanan Stres Hadapi Persidangan Perdana, Akan Ajukan Eksepsi tentang Ini Minggu Depan

Doni Muhammad Taufik yang lebih dikenal dengan nama Doni Salmanan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi AM
Doni Salmanan saat mendengarkan dakwaan jaksa di sidang pertama kasus Quotex, Kamis (4/8/2022). Doni tak hadir secara langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung itu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Doni Muhammad Taufik yang lebih dikenal dengan nama Doni Salmanan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa.

Doni yang terjerat kasus penipuan berkedok trading melalui aplikasi Quotex menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (4/8/2022).

Eksepsi akan disampaikan tim kuasa hukum Doni Salmanan di persidangan selanjutnya, Kamis (11/8/2022).

"Terkait dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, kita akan mengajukan tanggapan atas jaksa tersebut, yang mungkin akan diajukan sesuai kesepakatan majelis hakim. Akan diajukan eksepsi minggu depan," kata Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, setelah sidang.

Ikbar mengatakan, pihaknya akan fokus di eksepsi.

"Intinya terkait masalah dakwaan yang diajukan oleh pihak JPU, kami akan mengajukan tanggapan minggu depan," ujar Ikbar.

Saat ditanya poin-poin yang dirasa keberatan, Ikbar mengatakan, yang akan diajukan mungkin terkait materi yang dituangkan.

"Inti jelasnya akan kami sampaikan terbuka, di sidang selanjutnya," kata Ikbar.

Di sidang perdana tersebut Doni Salmanan tak hadir secara langsung. Dia hadir secara virtual.

"Istri dan Kang Doni-nya sedang stres menghadapi persidangan, mungkin kan tensi asam lambung naik," katanya.

Mengenai apakah Doni Salmanan akan hadir langsung pada sidang selanjutnya, Ikbar berharap demikian. Apalagi terkait masalah pada saat pemeriksaan saksi-saksi. 

"Mungkin akan dihadirkan langsung, biar lebih mudah mengurainya terkait masalah fakta-fakta yang dijadikan acuan dasar keterangan dalam dakwaan jaksa itu," ucapnya.

Baca juga: Nama-nama yang Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan Disebut di Sidang, Atta Halilintar hingga JQR

Raup keuntungan Rp 3 M sebulan

Doni Salmanan meraup keuntungan Rp 40 miliar dari Quotex, Dia berhasil mengajak 25 ribu orang untuk daftar ke Quotex.

Menurut jaksa, Doni Salmanan telah memperoleh keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulan.

"Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya dari Quotex," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah dalam persidangan.

Selain itu, menurut jaksa, 25 ribu orang itu mendaftar aplikasi Quotex melalui tautan yang ada di akun YouTube milik Doni Salmanan karena merasa tertarik oleh ajakannya.

"Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Ungkap Trik Doni Salmanan Gaet Ratusan Korban Quotex, Kerugiannya Rp 24 Miliar Lebih

Baca juga: Doni Salmanan Tampil Beda Saat Sidang Dakwaan Kasus Quotex, Eks Crazy Rich Soreang Itu Kini Plontos

Menurut jaksa, sejauh ini ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi itu berdasarkan laporan melalui posko pengaduan.

Berdasarkan perhitungan ahli akuntansi, menurut jaksa, ada total kerugian sebesar Rp 24.366.695.782 yang dialami 142 orang korban tersebut.

Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved