Doni Salmanan Stres Hadapi Persidangan Perdana, Akan Ajukan Eksepsi tentang Ini Minggu Depan

Doni Muhammad Taufik yang lebih dikenal dengan nama Doni Salmanan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Lutfi AM
Doni Salmanan saat mendengarkan dakwaan jaksa di sidang pertama kasus Quotex, Kamis (4/8/2022). Doni tak hadir secara langsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung itu. 

Menurut jaksa, Doni Salmanan telah memperoleh keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulan.

"Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya dari Quotex," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah dalam persidangan.

Selain itu, menurut jaksa, 25 ribu orang itu mendaftar aplikasi Quotex melalui tautan yang ada di akun YouTube milik Doni Salmanan karena merasa tertarik oleh ajakannya.

"Sehingga terdakwa dapat mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Ungkap Trik Doni Salmanan Gaet Ratusan Korban Quotex, Kerugiannya Rp 24 Miliar Lebih

Baca juga: Doni Salmanan Tampil Beda Saat Sidang Dakwaan Kasus Quotex, Eks Crazy Rich Soreang Itu Kini Plontos

Menurut jaksa, sejauh ini ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban atas kasus penipuan investasi itu berdasarkan laporan melalui posko pengaduan.

Berdasarkan perhitungan ahli akuntansi, menurut jaksa, ada total kerugian sebesar Rp 24.366.695.782 yang dialami 142 orang korban tersebut.

Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved