Gadis 13 Tahun Melahirkan, Ayah Si Bayi Terungkap usai Tes DNA, Ternyata Korban Rudapaksa Ayah Tiri
J (34) seorang ayah tiri di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen tega merudapaksa anak sambungnya, DADJ yang masih berusia 13 tahun.
Seperti terlapor T, termasuk ayah tiri korban.
"Biasanya pelakunya tidak terlalu jauh atau memiliki hubungan dekat dengan korban, maka diambil sampling DNA terhadap orang-orang yang dekat dengan korban termasuk bapak tirinya," ungkapnya, Jumat (28/7/2022).
"Dari tes DNA itulah, hasil DNA janin cocok dengan seorang laki-laki, yang mana laki-laki tersebut adalah bapak tiri korban, yakni J berusia 34 tahun," tambahnya.
Baca juga: Anaknya Dirudapaksa Ayah Tiri, Wanita Ini Setahun Berjuang Dapatkan Keadilan, Pelaku Baru Ditahan
Berdasarkan hasil tes DNA itulah kemudian polisi mendalami kasus tersebut dan menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka.
Menurut AKBP Piter, aksi persetubuhan tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga tempat tinggal korban.
Aksi tersebut juga dilakukan ketika istri J sedang tertidur di dalam rumah yang sama.
Lanjut AKBP Piter, J melakukan persetubuhan tersebut lebih dari 17 kali.
"Pelaku sudah melakukan hubungan lebih dari 17 kali, karena memang tinggal serumah," katanya.
"Ketika pertama kali berhasil merayu anak tirinya untuk berhubungan badan, selanjutnya mungkin mudah untuk melakukan kembali," imbuhnya.
Atas perbuatannya, J dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
TribunSolo.com dengan judul Kronologi Ayah Tiri Hamili Siswi SMP di Jenar Sragen : Tinggal Serumah, Dilakukan saat Siang Hari