Gadis 13 Tahun Melahirkan, Ayah Si Bayi Terungkap usai Tes DNA, Ternyata Korban Rudapaksa Ayah Tiri

J (34) seorang ayah tiri di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen tega merudapaksa anak sambungnya, DADJ yang masih berusia 13 tahun.

SHUTTERSTOCK
ilustrasi rudapaksa terhadap gadis - Di usianya yang masih 13 tahun, siswi SMP tersebut melahirkan bayi. Rupanya, gadis malang itu menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan orang terdekatnya. 

Saat kejadian, korban diketahui sehabis mandi dan masih mengenakan handuk.

"Dari situlah tersangka melancarkan bujuk rayu terhadap korban, dengan cara mengelus-elus pipi, kemudian meremas bagian sensitif korban," terangnya.

"Kemudian diajak korban untuk melakukan hubungan badan dan karena anak tiri di bawah tekanan, tidak dapat mengelak," tambahnya.

Pada saat kejadian, diketahui istri tersangka yang merupakan ibu kandung korban juga tengah berada dirumah.

Menurut AKBP Piter, istri tersangka tengah dalam kondisi tidur saat perbuatan keji itu dilakukan.

Bahkan istri pelaku sebenarnya tengah mengandung.

Pelaku terus menyembunyikan aksinya itu hingga akhirnya terungkap setelah korban melahirkan.

AKBP Piter menuturkan jika pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lebih dari 17 kali.

"Atas perbuatannya, J dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Ayah Tiri Bejat di Garut, Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil dan Melahirkan

Disetubuhi Lebih dari 17 Kali

Seorang ayah tiri berinisial J (34) warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen nekat menyetubuhi anak sambungnya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2021 dan baru terungkap setelah korban, yakni DADJ (13) hamil dan melahirkan pada Juni 2022 lalu.

Sebelum DADJ melahirkan, J beserta ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen dengan pernyataan terlapor adalah T, yang tak lain adalah adik ayah kandung DADJ.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan kasus tersebut terungkap setelah unit PPA Setreskrim Polres Sragen melakukan tes DNA.

Polres Sragen mengambil tes DNA kepada beberapa orang yang ditengarai dekat dengan korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved