Update Kasus Doni Salmanan, Berkas Perkara Quotex Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Kapan Sidangnya?
Pihak Kejaksaan sudah melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan terkait kasus Quotex ke PN BB.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan terkait kasus Quotex, ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (28/7/2022).
Kajari Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno, membenarkan pihaknya telah melimpahkan berkas Doni Salmanan Ke PN Bale Bandung.
"Sudah, pukul 13.00 WIB, tadi sudah kami limpahkan ke PN Bale Bandung," ujar Sugeng, saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Kamis (28/7/2022).
Sugeng mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang karena baru tadi siang dilimpahkan.
Yang jelas berkas tersebut sudah ditandatanginya.
Saat ditanya kenapa pemberkasan Doni Salmanan di Kejari memakan waktu yang cukup lama, Sugeng mengatakan, sebab perkara tersebut merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung.
"Nah perkara ini kan bukan perkara yang sembarangan, tentunya tim jaksa harus lebih cermat, diteliti dalam menyusun dakwaan, supaya semuanya baik," kata Sugeng.
Sebab memang dari informasi yang didapat, sebelumnya Kejari Kabupaten Bandung, memperpanjang masa penahanan Doni, Salmanan, tersangka kasus penipuan Quotex, selama 20 hari.
"Tapi enggak ada masalah, yang jelas sudah clear, kami limpahkan," ucapnya.
Baca juga: Kabar Terkini Doni Salmanan, Kasusnya Belum Juga Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Kendala Kejari BB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/doni-salmanan-turut-dihadirkan-saat-pelimpahan-perkara-di-kejaksaan-tinggi-kejati-jawa-barat.jpg)