Video Asusila Guru di Ciamis
Setelah Video Syur Heboh, Guru Wanita Ini Mundur dari Status P3K Setelah Dipanggil BKPSDM Ciamis
Setelah video yang diduga menyangkut dirinya heboh, akhirnya Li (42) mengundurkan diri dari guru P3K di sebuah SD Negeri di Sukadana Ciamis
Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS - Setelah video yang diduga menyangkut dirinya heboh, akhirnya Li (42) memilih mengundurkan diri dari posisinya sebagai guru P3K di sebuah SD Negeri di Kecamatan Sukadana Ciamis.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekdis Disdik Ciamis, H Endang Kuswana S.Ip MM kepada Tribun Kamis (28/7) sore.
Menurut Endang setelah memenuhi panggilan penyidik (APH) Polres Ciamis Rabu (27/7) sore, pada Kamis (28/7) siang, Li memenuhi panggilan BKPSDM Ciamis.
Li memenuhi panggilan BKPSDM sejak pukul 09.00 sampai pukul 12.00.
Saat dimintai klarifikasi tentang video yang diduga menyangkut dirinya yang menghebohkan tersebut menurut Endang, Li memilih dan siap mengundurkan diri.
"Yang bersangkutan siap mengundurkan diri," ujar Sekdis yang juga PLH Kadisdik Ciamis, H Endang Kuswana kepada Tribun Kamis (28/7) sore.
Kasubag Kepegawaian Disdik Ciamis yang datang langsung ke rumah Ka (51) di Desa Bunter Rabu (27/7) untuk menyampaikan surat panggilan ke-3, ternyata guru PNS yang mengajar di kelas VI di salah satu SD tidak ada di tempat.
Baca juga: Kasus Video Syur Guru, Bupati Herdiat: Perbuatan yang Sangat Memalukan, Pemkab Bentuk Tim Ad Hoc
"Keberadaan yang bersangkutan masih belum diketahui. Ia masih menghilang," katanya.
Agar kegiatan belajar mengajar di kelas III dan kelas VI di salah SD di Sukadana tersebut sementara dirangkap dulu oleh guru kelas lainnya dari SD yang sama.
"Untuk selanjutnya memang perlu ada guru pengganti," katanya.
Untuk penanganan kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Ka dan Li, menurut Endang, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum (APH).
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, menurut Endang, Disdik Ciamis Jumat (29/7) mengumpulkan Korwil Pendidikan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
"Besok kami mengundang seluruh Korwil (pendidikan) se Ciamis dan K3S hadir di Ciamis. Untuk pembinaan," ucap Endang.
Banyak hal yang dibahas pada pertemuan tersebut, tidak hanya masalah video yang bikin heboh.
Tetapi juga untuk mengantisipasi terjadinya perundungan yang menimpa peserta didik.
Baca juga: Heboh Video Syur Guru Ciamis Beredar di Medsos, Diunggah Pelaku di Grup Whatsapp PGRI
"Soal perundungan murid seperti yang terjadi di daerah lain jangan sampai terjadi di Ciamis. Jadi perlu diantisipasi sejak dini," ujar Endang.
Diunggah di Grup WA
Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis, Endang Kuswana, mengungkap fakta tentang kasus video dewasa dengan pemeran dua guru yang beredar.
Pemeran laki-laki, Ka (51), dan pemeran perempuan, Li (42), merupakan guru di satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Sukadana, Ciamis.
Yang meneyebarkan video itu ke grup WhatsApp adalah Ka sendiri.
Dari informasi yang diperoleh Tribun Jabar, Ka (51) guru dengan status PNS dan Li guru P3K.
Video itu berdurasi 2 menit 50 detik.
Dalam video itu ada berisi juga lima foto, yang satu di antaranya foto vulgar yang diduga Li.
Adegan syur tersebut diduga terjadi di sebuah kamar dengan latar belakang lemari, di atasnya ada kipas angin.
Baca juga: Kasus Video Tak Senonoh Oknum Guru SD di Ciamis, Sempat Ditolak Orang Tua Murid, Belum Ngajar Lagi
“Itu kejadian lima tahun lalu. Tapi di-upload-nya Selasa (12/7) pukul 00.39 dini hari melalui grup WA PGRI oleh Ka. Apa maksud dan tujuannya, kami tidak tahu,” ujar Endang Kuswana kepada Tribun Jabar, Rabu (27/7/2022).
Endang mengatakan, video tak senonoh di grup A para guru itu tentu saja menghebohkan. Terlebih pelaku video asusila tersebut adalah dua oknum guru.
Menurut Endang, Disdik Ciamis mendapat surat laporan dari kepala sekolah tempat guru itu mengajar pada Kamis (14/7/2022)
Disdik Ciamis langsung menindaklanjuti dengan memanggil Ka dan Li.
Ka, menurut Endang, sudah punya istri dengan tiga anak.
Sedangkan Li sudah punya suami.
“Hari Senin (18/7) kami melayangkan surat panggilan kepada Ka,” katanya.
Baca juga: Kronologi Video Syur 2 Guru di Ciamis, Diunggah Si Pria yang Kini Kabur, Ini Kondisi Guru Perempuan
Tapi Ka, guru yang mengajar di kelas VI tersebut tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan pada hari pertama masuk tahun ajaran baru 2022/2023 itu.
Sedangkan Li datang memenuhi panggilan didampingi suaminya pada Selasa (19/7).
Dia juga didampingi kepala sekolah tempat Li mengajar.
Li dimintai klarifikasi di Disdik Ciamis oleh petugas Disdik dan petugas dari Inspekorat Ciamis.
Dari informasi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ungkap Endang, Li mengakui adanya kejadian seperti dalam video tersebut.
“Tapi mengakunya itu kejadian lima tahun lalu. Ia mengaku juga tidak punya foto atau video tersebut,” ujar Endang yang juga Pelaksana Harian Kadisdik Ciamis tersebut.
Li mengataki tidak mengetahui apa maksud dan tujuan Ka mengunggah video oti.
Sejak video itu beredar, Endang mengatakan, Li merasa berat datang ke sekolah.
Baca juga: Heboh Beredarnya Video Syur Guru di Ciamis, Para Orang Tua Murid Khawatir
“Kami tidak menyarankan dia cuti karena tidak ada dasarnya. Kalau dia sakit, saya perintahkan dia diperiksa ke dokter,” ungkap dia.
Hari ini, kata Endang, dia sudah menugaskan Kasubag Kepegawaian Disdik Ciamis berangkat ke rumah Ka untuk menyerahkan surat panggilan ketiga.
“Sekaligus konfirmasi ke sekolah untuk mengecek kehadiran pelaku perempuan, ada hadir ke sekolah atau tidak,” imbuh Endang. (*)