Dalam Semalam, Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu-sabu Diringkus Polisi di Indramayu
Dalam semalam Sat Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap tiga orang pengedar atau kurir narkoba jenis sabu sekaligus.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dalam semalam Sat Narkoba Polres Indramayu berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba atau kurir narkoba jenis sabu-sabu sekaligus.
"Dalam satu malam, tepatnya pada hari Selasa, 12 Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo. ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (26/7/2022).
AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, masing-masing tersangka itu berinisial YW warga Kecamatan Bongas, AGY warga Kecamatan Kroya, dan WL warga Kecamatan Bongas.
Baca juga: Modus Pengedar Sabu-Sabu Asal Kuningan yang Ditangkap di Cirebon, Simpan Paket Narkoba di Balon
Mereka diamankan di lokasi yang berbeda, YW diamankan pukul 00.10 WiB di Kecamatan Gabuswetan, AGY diamankan pukul 00.40 WIB di Kecamatan Kroya, dan WL ditangkap sekitar pukul 03.10 Wib, di wilayah Kecamatan Bongas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang didalam plastik klip bening kemudian di masukan kembali kedalam plastik klip bening ukuran sedang dan di bungkus bekas bungkus kopi kapal api.
Kemudian, ada 1 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening, 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam, dan 1 buah KTP An YW.
1 buah tas kecil warna hitam berisikan 11 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan dimasukan kembali kedalam plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, dan 1 buah KTP An AGY.
Selain itu, 4 paket narkotika jenis sabu yang masukan kedalam plastik klip, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, dan 1 buah KTP An WL.
Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Kemenkumham Jabar Gembleng 730 Sipir di SPN Cisarua
AKP Heri menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap inisial EM yang saat ini berstatus DPO.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar dia.