Ahok Tiba-tiba Tuntut Pengacara Brigadir J Minta Maaf, Jika Tak Penuhi Akan Dipolisikan, Ada Apa?

Yang membuat nama Ahok terseret dalam kasus meninggalnya Brigadir J itu tak lain kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Editor: Ravianto
Kolase Tribunnews
Sosok dan Rekam Jejak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim penasihat hukum keluarga Brigpol J. Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melalui kuasa hukumnya Ramzy akan memperkarakan pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Yang membuat nama Ahok terseret dalam kasus meninggalnya Brigadir J itu tak lain kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Lalu apa penyebab Ahok murka dan mengancam melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi?

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok melalui kuasa hukumnya Ramzy akan memperkarakan pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Ternyata pernyataan Kamaruddin Simanjuntak pangkal persoalannya.

Dia sempat menyinggung nama Ahok saat menjelaskan kasus yang sedang ditanganinya.

Ramzy bahkan memberikan ultimatum kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk segera  minta maaf dalam waktu 2X24 jam, terhitung sejak Minggu (24/7/2022) kemarin.

Menurut Ramzy, ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga Ahok dinilai berbahaya dan tak pantas serta sudah mencemarkan nama baik kliennya.

"Bahwa perbuatan rekan Kamaruddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik Pak BTP," kata Ramzy dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Warta Kota.

Baca juga: Kabar Sudah Ada Tersangka di Kasus Meninggalnya Brigadir J Dibantah Polisi, Ada Pembuktian Ilmiah

Baca juga: Kepada Kekasihnya, Brigadir J Sempat Mengaku Sedang Ada Masalah, Terkait Apa?

Ramzy meminta Kamaruddin segera meminta maaf kepada kliennya dan meralat pernyataannya itu dalam waktu 2x24 jam.

Jika tidak, kata Ramzy, pihaknya bakal menempuh jalur hukum terkait pernyataan Kamaruddin.

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2X24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada Pak BTP dan keluarga,” kata Ramzy.

Ramzy menyarankan agar Kamaruddin fokus menyelesaikan perkara yang sedang ditangani, tanpa membawa-bawa hingga mencemarkan nama baik pihak lain.

"Saya menyarankan untuk rekan Kamaruddin untuk fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur serta menggiring opini publik yang mencemarkan nama baik keluarga besar pak BTP," katanya.

Kronologi Pernyataan Kamaruddin

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved