KPU Kota Sukabumi Dipusingkan Minimnya Kesadaran Masyarakat Bikin Akta Kematian Keluarganya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mendapai beberapa kendala dalam meng-update data pemilih.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi mendapai beberapa kendala dalam meng-update data pemilih.
"Kita terus memperbaiki dan memperbaharui data pemilih berkelanjutan dengan coklit (pencocokan dan penelitian) di tujuh kecamatan atau 33 kelurahan yang ada di Kota Sukabumi," ucap Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, kepada Tribunjabar.id, Jumat (22/7/2022).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut SE Nomor 17 Tahun 2022 terkait data ganda yang dibagi menjadi beberapa rangking, yakni data tidak padan, data anomali, dan data meninggal.
Berdasarkan hasil dari rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2022 periode Juni, pemilih berjumlah 238.390.
Jumlah itu terdiri atas pemilih laki-laki 118.150 dan pemilih perempuan 120.240.
"Untuk bulan Juli ini, kami masih melakukan coklit. Hasil update-nya kita akan diplenokan di setiap bulan," tuturnya.
Baca juga: Kecelakaan di Sukabumi, Tronton Oleng Kemudian Terguling Timpa Pagar Rumah Warga
Dalam coklit tersebut, KPU memiliki kendala, yakni data kematian yang tidak terlaporkan oleh warga, adanya data ganda, dan data invalid yang tidak sesuai dengan NIK.
"Permasalahan ini menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Kondisi ini disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan akta kematian keluarganya," jelas Sri Utami.
Kata Sri Utami menilai, banyak masyarakat yang cuek untuk membuat data kematian sehingga menjadi persoalan.
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, DPD PAN Indramayu Segera Daftar ke KPU, Kini Tengah Input Data ke Sipol
Bahkan pihak Dinas Kependudukan pun tidak berani mencoret data orang meninggal tersebut sepanjang belum ada laporan akta kematian dari dinas terkait.
"Mengapa setiap kali adanya kegiatan, misalnya Pemilu, pemilihan atau pesta demokrasi kok data atau nama seseorang muncul lagi. Salah satu faktornya partisipasi masyarakat dalam membuat akta kematian keluarganya kurang," ucapnya. (*)
Baca juga: Polisi Akan Tega kepada Bobotoh Persib, Tak Punya Tiket Bakal Diusir, Calo Juga Akan Dibikin Tiarap