Perundungan Anak di Tasik
KPAID Tasik Laporkan Kasus Anak yang Dipaksa Berbuat Tak Senonoh dengan Kucing & Meninggal ke Polisi
Pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya membuat laporan ke polisi terkait perundungan berbuntut meninggalnya seorang anak SD.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kasus meninggalnya anak SD lantaran depresi akibat dipaksa berbuat tak senonoh dengan kucing, dilaporkan ke Polres Tasikmalaya, Kamis (21/7/2022) petang.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menegaskan, kasus tersebut sudah masuk ranah hukum dan merupakan kewajiban KPAID lapor polisi.
"Sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, KPAID wajib melaporkan setiap kejadian seperti itu," kata Ato, Kamis.
Pelaporan dilakukan jajaran Komisioner KPAID dipimpin Asep Nurzaini.
Dengan adanya pelaporan tersebut proses hukum kasus tersebut bisa dilaksanakan.
"Awalnya kami mendorong pihak keluarga korban membuat pelaporan. Tapi mereka tidak mau," ujar Ato.
Karena lapor wajib sifatnya, akhirnya KPAID Tasikmalaya berinisiatif melaporkan kasus tersebut.
Seperti diketahui, seorang anak SD kelas V sebuah kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, meninggal akibat depresi dan tidak makan.
Penyebabnya korban diduga dipaksa teman sepermainannya untuk melakukan perbuatan tak senonoh dengan kucing.
Kejadian tersebut divideo dan rekamannya kemudian menyebar di media sosial.
Korban pun merasa malu dan tertekan hingga akhirnya mengalami depresi.
Belakangan korban pun enggan makan dan minum hingga kondisi kesehatan fisik dan psikisnya memburuk.
Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia saat dalam perawatan.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Perundungan yang Sebabkan Bocah 11 Tahun Meninggal, Masih Cari Kejelasan