Habib Rizieq Bebas
DETIK-detik Habib Rizieq Shihab Bebas, Mantan Imam Besar FPI Itu Disambut Sejumlah Orang
Habib Rizieq Shihab bebas hari ini. Ia terlihat disambut oleh sejumlah orang.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas, Rabu (20/7/2022) ini.
Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Habib Rizieq Shihab keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan keluar penjara pada Rabu ini.
"Alhamdulillah (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar dilansir dari Kompas.com, Rabu pagi (20/7/2022).
Aziz menambahkan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq Shihab hari ini.
Dalam foto yang didapat Tribunnews.com terlihat momen saat Habib Rizieq Shihab bebas.
Ia disambut oleh sejumlah orang.
Seperti diketahui Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Akan Ada Pengerahan Massa untuk Menyambut? Ini Kata Aziz Yanuar
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.