Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Akan Ada Pengerahan Massa untuk Menyambut? Ini Kata Aziz Yanuar
Muhammad Rizieq Shihab dijadwalkan bebas pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab dijadwalkan bebas pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
Rizieq Shihab merupakan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI). Kini, ormas itu sudah dibubarkan pemerintah.
Selama ini, Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Aziz mengatakan, tidak ada pengerahan massa untuk menjemput Rizieq.
Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Baca juga: Ketemu Rizieq Shihab di Tahanan, Edy Mulyadi Langsung Diberi Bingkisan, Apa Itu?
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Baca juga: Kabar Habib Rizieq Shihab di Penjara saat Lebaran: Bagkan Baju Lebaran ke Tahanan hingga Non Muslim
Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com