Besok Tenggat Waktunya, Google dan WhatsApp Belum Daftar PSE Kominfo, TikTok dan Netflix Sudah
Sejumlah platform digital pun telah melakukan pendaftaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), termasuk Netflix dan TikTok
Khusus untuk grup Meta, tinggal WhatsApp yang belum terdaftar, sementara Instagram dan Facebook sudah.
Dihubungi KompasTekno pada Senin (18/7/2022), Google sendiri menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno.
Layanan Google dan Meta, khususnya WhatsApp terbilang krusial karena dipakai oleh masyarakat di Indonesia untuk beragam kepentingan.
Untuk itu, keduanya menjadi perhatian karena jika diblokir Kominfo, akan berdampak pada aktivitas masyarakat.
Lantas bagaimana jika Google dan WhatsApp keukeuh atau bersikeras tidak mendaftar PSE?
Baca juga: Menkominfo Minta Warga Manfaatkan Media Sosial Untuk Kembangkan Keterampilan
Menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha, jika Google diblokir Kominfo di Indonesia, akan banyak penolakan dari masyarakat.
Sebab, penerapan berbagai layanan Google seperti Google Search, Google Maps, Google Classroom, Drive, Workspace hingga YouTube sudah menjangkau beragam elemen masyarakat termasuk kampus, perkantoran hingga pemerintah.
Dampak yang paling parah adalah ketika Google diblokir, maka aplikasi maupun layanan Google di smartphone Android tidak akan berfungsi.
"Untuk Google memang akan lebih banyak mendapatkan penolakan masyarakat, karena pemakaiannya sudah sampai ke berbagai elemen masyarakat. Mulai dari kampus, perkantoran sampai pemerintah memakai layanan Google," kata Pratama kepada KompasTekno.
"Belum lagi Youtube yang di bawah Google, sudah menjadi platform mencari uang banyak pihak. Namun yang paling parah adalah layanan Google di smartphone android, bila diblokir maka banyak layanan yang tidak berfungsi," imbuh Pratama.
Tak hanya Google, layanan WhatsApp milik Meta juga digunakan masyarakat di Indonesia untuk berkomunikasi dengan orang lain.
Aplikasi ini bahkan menurut Pratama, sudah menjadi aplikasi pesan instan utama yang dipakai masyarakat saat ini.
Untuk itu, menurut Pratama, diperlukan perpanjangan masa pendaftaran dan sosialisasi ke masyarakat tentang pendaftaran PSE.
Baca juga: Menteri Kominfo Sebut 200 Pos Militer di Wilayah 3T Masih Blank Spot, Sulitkan Komunikasi Jaga NKRI
"Perlu jeda waktu agak lama untuk sosialisasi masyarakat dan juga memberi waktu pada FB selaku 'pemilik' Whatsapp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo," kata Pratama.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tiktok dan Netflix Sudah Daftar PSE Kominfo, Google dan WhatsApp Belum