Besok Tenggat Waktunya, Google dan WhatsApp Belum Daftar PSE Kominfo, TikTok dan Netflix Sudah

Sejumlah platform digital pun telah melakukan pendaftaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), termasuk Netflix dan TikTok

istimewa
ilustrasi media sosial. Tenggat pendaftaran PSE baik untuk domestik maupun privat telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu pada 20 Juli 2022. 

TRIBUNJABAR.ID - Platform-platform digital diminta melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat bila tidak mau diblokir di Indonesia.

Sejumlah platform digital pun telah melakukan pendaftaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Platform digital yang telah mendaftar di antaranya adalah Netflix dan TikTok.

Baca juga: Sanksi Menanti, Kominfo Minta Aplikasi Populer Segera Mendaftar jika Tak Ingin Disebut Ilegal

Lalu, bagaimana dengan platform lainnya yang banyak digunakan masyarakat, seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Facebook?

Tenggat pendaftaran PSE baik untuk domestik maupun privat telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu pada 20 Juli 2022.

Artinya, tenggat pendaftaran PSE akan ditutup besok, atau hanya tersisa sehari lagi. Jika hingga tenggat tersebut PSE yang beroperasi di Indonesia belum mendaftar, mereka berpotensi diblokir.

Netflix mendaftarkan PSE pada hari ini, Selasa (19/7/2022), oleh perusahaan Netflix PTE. LTD.

Sementara TikTok melakukan pendaftaran PSE pada 24 Mei 2022 lalu oleh perusahaan TikTok PTE. LTD.

Hingga berita ini tayang, sejumlah PSE ternama seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Facebook terpantau belum terdaftar di laman PSE Kominfo.

Padahal, batas waktu pendaftaran adalah besok Rabu (20/7/2022).

Menteri Kominfo, Johnny G Plate, memastikan Kominfo tidak akan langsung menutup aplikasi atau PSE yang belum terdaftar sampai batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Snack Video Kini Muncul di PSE Kominfo, Apakah Media Sosial Berbasis Video Itu Sudah Legal?

Johnny mengatakan, mereka akan dikenai sanksi administrasi.

"Sanksi administratif itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," ujar Johnny, Senin (18/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut.

Pantauan KompasTekno per hari ini, Selasa (19/7/2022), PSE besar seperti Google, WhatsApp dan Twitter belum terdaftar di situs PSE Kominfo pse.kominfo.go.id.

Khusus untuk grup Meta, tinggal WhatsApp yang belum terdaftar, sementara Instagram dan Facebook sudah.

Dihubungi KompasTekno pada Senin (18/7/2022), Google sendiri menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google kepada KompasTekno.

Layanan Google dan Meta, khususnya WhatsApp terbilang krusial karena dipakai oleh masyarakat di Indonesia untuk beragam kepentingan.

Untuk itu, keduanya menjadi perhatian karena jika diblokir Kominfo, akan berdampak pada aktivitas masyarakat.

Lantas bagaimana jika Google dan WhatsApp keukeuh atau bersikeras tidak mendaftar PSE?

Baca juga: Menkominfo Minta Warga Manfaatkan Media Sosial Untuk Kembangkan Keterampilan

Menurut Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC, Pratama Persadha, jika Google diblokir Kominfo di Indonesia, akan banyak penolakan dari masyarakat.

Sebab, penerapan berbagai layanan Google seperti Google Search, Google Maps, Google Classroom, Drive, Workspace hingga YouTube sudah menjangkau beragam elemen masyarakat termasuk kampus, perkantoran hingga pemerintah.

Dampak yang paling parah adalah ketika Google diblokir, maka aplikasi maupun layanan Google di smartphone Android tidak akan berfungsi.

"Untuk Google memang akan lebih banyak mendapatkan penolakan masyarakat, karena pemakaiannya sudah sampai ke berbagai elemen masyarakat. Mulai dari kampus, perkantoran sampai pemerintah memakai layanan Google," kata Pratama kepada KompasTekno.

"Belum lagi Youtube yang di bawah Google, sudah menjadi platform mencari uang banyak pihak. Namun yang paling parah adalah layanan Google di smartphone android, bila diblokir maka banyak layanan yang tidak berfungsi," imbuh Pratama.

Tak hanya Google, layanan WhatsApp milik Meta juga digunakan masyarakat di Indonesia untuk berkomunikasi dengan orang lain.

Aplikasi ini bahkan menurut Pratama, sudah menjadi aplikasi pesan instan utama yang dipakai masyarakat saat ini.

Untuk itu, menurut Pratama, diperlukan perpanjangan masa pendaftaran dan sosialisasi ke masyarakat tentang pendaftaran PSE.

Baca juga: Menteri Kominfo Sebut 200 Pos Militer di Wilayah 3T Masih Blank Spot, Sulitkan Komunikasi Jaga NKRI

"Perlu jeda waktu agak lama untuk sosialisasi masyarakat dan juga memberi waktu pada FB selaku 'pemilik' Whatsapp untuk melakukan pendaftaran PSE ke Kominfo," kata Pratama.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Tiktok dan Netflix Sudah Daftar PSE Kominfo, Google dan WhatsApp Belum

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved