Besok Tenggat Waktunya, Google dan WhatsApp Belum Daftar PSE Kominfo, TikTok dan Netflix Sudah

Sejumlah platform digital pun telah melakukan pendaftaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), termasuk Netflix dan TikTok

istimewa
ilustrasi media sosial. Tenggat pendaftaran PSE baik untuk domestik maupun privat telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu pada 20 Juli 2022. 

TRIBUNJABAR.ID - Platform-platform digital diminta melakukan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat bila tidak mau diblokir di Indonesia.

Sejumlah platform digital pun telah melakukan pendaftaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Platform digital yang telah mendaftar di antaranya adalah Netflix dan TikTok.

Baca juga: Sanksi Menanti, Kominfo Minta Aplikasi Populer Segera Mendaftar jika Tak Ingin Disebut Ilegal

Lalu, bagaimana dengan platform lainnya yang banyak digunakan masyarakat, seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Facebook?

Tenggat pendaftaran PSE baik untuk domestik maupun privat telah ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu pada 20 Juli 2022.

Artinya, tenggat pendaftaran PSE akan ditutup besok, atau hanya tersisa sehari lagi. Jika hingga tenggat tersebut PSE yang beroperasi di Indonesia belum mendaftar, mereka berpotensi diblokir.

Netflix mendaftarkan PSE pada hari ini, Selasa (19/7/2022), oleh perusahaan Netflix PTE. LTD.

Sementara TikTok melakukan pendaftaran PSE pada 24 Mei 2022 lalu oleh perusahaan TikTok PTE. LTD.

Hingga berita ini tayang, sejumlah PSE ternama seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Facebook terpantau belum terdaftar di laman PSE Kominfo.

Padahal, batas waktu pendaftaran adalah besok Rabu (20/7/2022).

Menteri Kominfo, Johnny G Plate, memastikan Kominfo tidak akan langsung menutup aplikasi atau PSE yang belum terdaftar sampai batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Snack Video Kini Muncul di PSE Kominfo, Apakah Media Sosial Berbasis Video Itu Sudah Legal?

Johnny mengatakan, mereka akan dikenai sanksi administrasi.

"Sanksi administratif itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," ujar Johnny, Senin (18/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Johnny belum menjabarkan seperti apa sanksi administrasi tersebut.

Pantauan KompasTekno per hari ini, Selasa (19/7/2022), PSE besar seperti Google, WhatsApp dan Twitter belum terdaftar di situs PSE Kominfo pse.kominfo.go.id.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved