Sanksi Menanti, Kominfo Minta Aplikasi Populer Segera Mendaftar jika Tak Ingin Disebut Ilegal

Aplikasi seperti Whatsapp, Instagram, dan Google itu diberi waktu untuk mendaftar sebagai PSE paling lambat hingga 20 Juli 2022.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Menteri Kominfo, Johnny G Plate saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022). - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi bagi aplikasi dan situs asing populer di Indonesia jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga batas waktu yang sudah ditentukan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi bagi aplikasi dan situs asing populer di Indonesia jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga batas waktu yang sudah ditentukan.

Aplikasi seperti Whatsapp, Instagram, dan Google itu diberi waktu untuk mendaftar sebagai PSE paling lambat hingga 20 Juli 2022.

Kendati demikian, Kominfo memastikan tidak akan langsung memblokir aplikasi tersebut.

Baca juga: Dorong Pemerataan Akses Internet di Indonesia, Telkomsat Peroleh Hak Labuh Starlink dari Kominfo

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan, sanksi yang akan diberikan bagi pengembang aplikasi serta situs populer jika tidak mendaftar sebagai PSE ini yakni berupa sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi itu ada tingkatannya, kami tidak menutup mata terhadap manfaat bagi masyarakat. Kami juga memperhatikan betul manfaat dan kenyamanan masyarakat," ujarnya saat ditemui di Pusdikhub Cimahi, Senin (18/7/2022).

Meski begitu, kata Johnny, manfaat dan kenyamanan masyarakat itu jangan dijadikan alasan oleh e-commerce sebagai PSE Lingkup Privat untuk berbuat tidak sejalan dengan aturan.

Johnny mengatakan, berdasarkan hasil monitoring, masih banyak PSE Lingkup Privat yang hingga saat ini belum mendaftar. Sehingga Kominfo menyarankan segera mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Pendaftaran melalui sistem OSS sangat mudah, kalau pun masih sulit ada desk Kominfo. Nanti kami bantu, misalnya didaftarkan secara manual dulu dan secara bertahap akan kami upload untuk pendaftaran OSS-nya," kata Johnny.

Ia mengatakan, jika PSE Lingkup Privat domestik, asing atau global, maupun penanaman modal dalam negeri tidak mendaftar, maka konsekuensinya mereka bisa dinilai beroperasi bisnis di Indonesia secara ilegal.

Baca juga: Pendistribusian STB Gratis Akan Terlambat, Ada Salah Persepsi Kominfo dengan Pemenang Tender

"Jadi, kita enggak mau e-commerce kita ilegal karena ini (pendaftaran) bagian dari tertib administrasi dan ketaatan pada perundang-undangan. Kami akan terus membantu dan terus mendorong," ucapnya.

Menurutnya, pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut sangat perlu agar bisnis sektor digital yang ada di Indonesia bisa taat terhadap aturan dan media sosial yang saat ini tengah populer bisa semakin berkualitas.

"Jangan sampai media sosial kita diisi dengan hoaks, mal informasi, miss informasi, dan disinformasi. Apalagi saat sekarang ini, tensi politik dan sirkulasi demokrasi sudah dimulai dan KPU sedang bekerja," ujar Johnny.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved