Kata Pengamat Soal Kasus Ade Yasin yang Didakwa Menyuap Pegawai BPK Jabar Rp 1,9 Miliar

Pengamat hukum Unisba Prof. Nandang Sambas angkat bicara tentang dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap Bupati Bogor (nonaktif) Ade Yasin.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
TRIBUNJABAR.ID/GANI KURNIAWAN
Sidang perdana terdakwa Bupati Bogor (nonaktif) Ade Yasin dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). Pengamat hukum Unisba Prof. Nandang Sambas angkat bicara tentang dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap Ade Yasin. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat hukum Unisba Prof. Nandang Sambas angkat bicara tentang dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bogor (nonaktif) Ade Yasin.

Menurut Nandang, sebelumnya Ade Yasin mengatakan bahwa suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa sepengetahuan dirinya.

Namun, dalam dakwaan disebut bahwa suap oleh anak buahnya kepada BPK dilakukan atas sepengetahuan Ade Yasin.

"Tinggal nanti dibuktikan, hasil temuan jaksa itu betul tanpa sepengetahuan atau dengan sepengetahuannya," ujar Nandang, saat dihubungi Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Bantah Terjaring OTT KPK, Pengacara Ade Yasin: Dalam Dakwaan Juga Tidak Disebutkan Ada OTT

"Paling tidak kan dengan rekomendasi atau memberikan ruang untuk mengambil atau menggunakan anggaran tertentu, berarti dia bertanggung jawab secara langsung atas tindakan anak buahnya."

"Jadi, mau tidak mau itu menjadi tanggung jawab dia sebagai pimpinan daerah."

Selain itu, terkait adanya kucuran dana berupa sumbangan untuk sekolah milik Agus Khotib, mantan kepala BPK Jabar, hal itu merupakan modus.

"Jadi, pihak tertentu termasuk BPK tadi meminta sumbangan itu sebagai modus saja."

"Secara yuridis, bahwa dalam UU KPK itu tidak diperbolehkan, apalagi ini ada hubungan, antara yang diperiksa dan pemeriksanya."

"Meminta sesuatu apalagi ini secara langsung atau tidak langsung, itu menjadi pelanggaran hukum dan diatur dalam UU," katanya.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Ade Yasin menyuap pegawai BPK Jabar sebesar Rp 1,9 miliar.

Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp 1,9 miliar kepada anggota BPK Jabar itu dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu, yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).

Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved