Bantah Terjaring OTT KPK, Pengacara Ade Yasin: Dalam Dakwaan Juga Tidak Disebutkan Ada OTT

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Kuasa hukum Ade mengatakan tak ada OTT KPK

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/GANI KURNIAWAN
perdana terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan demi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan (BPK) Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eksepsi bakal dibacakan pekan depan, melalui kuasa hukumnya, Roland Pasaribu dan tim. 

"Kami dengar tadi disebutkan adanya arahan dari Ade Yasin yang kami pelajari selama ini tidak ada arahan tersebut. Kejadian-kejadian yang terjadi ini akan kami tanggapi di dalam eksepsi kami Minggu depan," ujar Roland, seusai persidangan, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. 

Selain itu, pihaknya juga membantah jika kliennya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Faktanya, kata dia, Ade Yasin diminta KPK hadir memberikan keterangan. 

"Bagaimana kita ketahui, persidangan hari ini dilatarbelakangi peristiwa operasi tangkap tangan di kediaman Ade Yasin. Padahal, pada saat itu beliau dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan," katanya. 

Pemanggilan terhadap Ade Yasin, kata dia, oleh KPK disebut-sebut sebagai OTT.

Dalam dakwaan pun, kata Ronald, JPU KPK tidak menyebutkan adanya peristiwa OTT. 

"Kita tidak melihat hal itu pada saat kejadian tanggal 27 April 2022. Pada hari ini pun pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa KPK tidak ada disebutkan masalah OTT tersebut. Seolah-olah ini adalah hasil pemeriksaan dari sebuah laporan biasa," ucapnya. 

Artinya, kata dia, dalam perkara ini ada tahapan-tahapan mulai dari pemanggilan, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang berlangsung sudah lama. 

"Akan tetapi, jaksa di dalam dakwaan yang dibacakan tadi ternyata mengkaitkan hal-hal yang terjadi dimasa lalu yang tidak ada hubungannya," katanya. 

Sebelumnya, JPU KPK, mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp. 1,9 Miliar. 

Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. 

Baca juga: Ade Yasin Didakwa Menyuap ke BPK Jabar Rp 1,9 Miliar, Ada Aliran Dana untuk Sekolah Milik Pejabat

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved