DPW PPP Jabar Serahkan Pendampingan Hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Kepada DPP PPP

DPW Partai Persatuan Pembangunan Jabar menyerahkan pendampingan hukum untuk Ketua DPW PPP Jabar Ade Yasin kepada DPP PPP di tingkat pusat. 

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
TRIBUN JABAR/Daniel Andreand Damanik
ILUSTRASI Pengadilan Negeri Bandung. DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat menyerahkan pendampingan hukum untuk Ketua DPW PPP Jabar Ade Yasin kepada DPP PPP di tingkat pusat. Ade Yasin yang juga Bupati Bogor ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (13/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Jawa Barat menyerahkan pendampingan hukum untuk Ketua DPW PPP Jabar Ade Yasin kepada DPP PPP di tingkat pusat. 

Seperti diketahui, Ade Yasin yang juga Bupati Bogor ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (13/7/2022). Ia terjerat KPK atas kasus suap laporan keuangan.

Penjabat Sementara Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat, mengatakan pihaknya mempercayakan pendampingan hukum kepada DPP PPP, setelah berkonsultasi dengan jajaran partai di tingkat pusat tersebut.

"Kami nenyerahkan semuanya ke DPP. Dari DPW sendiri tidak ada, karena setelah konsultasi dengan DPP, pendampingan akan dilakukan DPP dan kita percayakan sepenuhnya ke DPP," kata Pepep melalui ponsel, Rabu (13/7).

Ia mengatakan di sisi lain, semua urusan PPP di Jabar ini harus tetap berjalan. Karenanya, ia menjabat sebagai Penjabat Sementara Ketua DPW PPP Jabar, sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi ketika ada proses hukum, sebelum ketetapan inkrah, maka diangkatlah seorang penjabat sementara ketua," katanya.

Suasana di Kantor DPW PPP Jabar pada pagi hari sangat sepi, yakni saat sidang pertama tersebut dijadwalkan berlangsung. Tidak ada aktivitas dalam kantor tersebut pada pagi hari, selain penjaga yang bertugas.

Sebelumnya diberitakan, zidang perdana kasus suap laporan keuangan dengan terdakwa Ade Yasin, bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 13 Juli 2022. 

"Sidangnya Rabu (hari ini)," ujar Yuniar, Panitera Muda, Tipikor PN Bandung, saat dihubungi, Rabu (13/7/2022). 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu rencananya bakal digelar secara online. 

Adapun nomor perkara terhadap Bupati Bogor nonaktif itu bernomor 71.Pid.Sus-TPK/2022/PN/Bdg. 

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ade ditangkap bersama dengan 11 orang lainnya. 

Dari pengungkapan tersebut, delapan orang ditetapkan KPK tersangka untuk kasus suap laporan keuangan demi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan (BPK) Jawa Barat. 

KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat hingga Rp 1,9 miliar agar Kabupaten Bogor dapat kembali meraih predikat WTP untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved