Ade Yasin Didakwa Menyuap ke BPK Jabar Rp 1,9 Miliar, Ada Aliran Dana untuk Sekolah Milik Pejabat
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 Miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp. 1,9 Miliar kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/7/2022).
Dalam dakwaan, Ade Yasin diketahui menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah pegawai BPK Jabar dalam kurun waktu 2021-2022 di tempat berbeda-beda.
Adapun penerimanya yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, Gerri Ginanjar dan Trie Rahmatullah. Nama-nama tersebut juga turut jadi terdakwa.
Baca juga: KPK Sebut Demi Menyuap 4 Pegawai BPK Jabar, Bupati Bogor Ade Yasin Pungut Uang dari Anak Buah
"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud agar LKPD Kabupaten Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

Uang suap yang diberikan Ade Yasin, kepada BPK Jabar itu merupakan hasil pengumpulan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.
Pengkondisian dilakukan oleh orang kepercayaan Ade Yasin, yakni Ihsan Ayatullah, Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD.
"Sebagaimana arahan terdakwa Ade Yasin pada pemeriksaan-pemeriksaan tahunan oleh BPK RI Jabar tahun anggaran sebelumnya, Ihsan Ayatullah kembali melakukan pengkondisian terkait pemeriksaan oleh BPK RI Jabar agar tidak ada temuan-temuan sehingga LKPD Kabupaten Bogor TA 2021 tetap mendapatkan opini WTP," ucapnya.
Ihsan bersama Andri Hadian, Kabid Perbendaharaan BPKAD Bogor dan Wiwin Yeti Haryati, Kabid AKTI BPKAD Bogor menemui Teuku Mulya, Kadis BPKAD untuk membicarakan persiapan pemeriksaan, Ihsan juga melakukan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada tim Pemeriksa BPK RI Jabar.
"(Uang) berasal dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Bogor dan juga dari pada kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," katanya.
Adapun dinas-dinas yang mengumpulkan uang yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappeda, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan Dinas PUPR.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa ada aliran duit dari suap tersebut yang masuk ke sekolah mantan Kepala BPK Jabar, Agus Khotib.
"Pada sekitar bulan Oktober 2021, ketika Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku kepala BPK RI Jabar sebesar Rp 70 juta," ucapnya.
Ihsan kemudian menginformasikan kepada Ade Yasin, terkait permintaan Anthon Merdiansyah tersebut.
Baca juga: UPDATE Kasus Ade Yasin, KPK Geledah Dua Rumah di Bandung, Satu Milik Sang Bupati, Ini Hasilnya
Ade Yasin lantas meminta kepada Dinas PUPR melalui Sekdis PUPR, Maulana Adam dan Bappeda Bogor melalui Andri Hadian masing-masing Rp 50 juta. Ade bahkan melebihkan duit yang diminta Anthon tersebut.

"Setelah uang sejumlah Rp 100 juta terkumpul, kemudian bertempat di sebuah kafe di Bandung Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa," kata JPU KPK.
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (*)