KPK Sebut Demi Menyuap 4 Pegawai BPK Jabar, Bupati Bogor Ade Yasin Pungut Uang dari Anak Buah

Empat pegawai BPK Jabar diduga terima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin dan anak buahnya di Pemkab Bogor.

Editor: Mega Nugraha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan uang sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin di wilayah Jawa Barat. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Empat pegawai BPK Jabar diduga terima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin dan anak buahnya di Pemkab Bogor.

Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjaring Bupati Bogor Ade Yasin beserta anak buahnya serta empat pegawai BPK Jabar.

KPK menyebut, ADe Yasini memungut uang dari anak buahnya untuk menyuap auditor BPK Jabar demi dapat opini wajar tanpa pengecualian.

Dikutip dari Tribunnews, hal itu diketahui saat penyidik KPK periksa sembilan saksi. Antara lain PNS/Kasubag PBJ Kabupaten Bogor Unu, Pegawai RSUD Cibinong Sapto Aji Eko, PNS/Kasubbid Gaji BPKAD Kab. Bogor Ferry Syafari, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heriyati.

Kemudian PNS di Dinas PUPR Kabupaten Bogor Khairul Amarullah, PNS/ Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor WR. Pelitawan, Kasubbag Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, PNS/ Staf di Bagian Perlengkapan Kabupaten Bogor Ridwan Hendrawan alias Awok, dan Kasubag Kesra Setda Kabupaten Bogor Iip.

Baca juga: UPDATE Kasus Ade Yasin, KPK Geledah Dua Rumah di Bandung, Satu Milik Sang Bupati, Ini Hasilnya

Mereka diperiksa terkait kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor 2021 di Gedung KPK pad Rabu (18/5/2022).

"Seluruh saksi hadir dan para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa SKPD yang menjadi obyek audit oleh ATM [Anthon Merdiansyah-BPK Jabar] bersama tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

KPK telah menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh orang lain sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun ketujuh tersangka lain di antaranya Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; serta Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Kemudian Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Jabar/Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis; Arko Mulawan, Pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Jabar/pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Jabar/pemeriksa.

Penetapan tersangka ini merupakan tindaklanjut dari OTT yang dilakukan KPK di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (26/4/2022), sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 12 orang dan bukti berupa uang senilai Rp1,024 miliar dengan perincian Rp570 juta berbentuk tunai dan rekening bank berisi dana Rp454 juta.

KPK menduga Ade Yasin, melalui perantaraan bawahannya, menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat senilai total Rp2 miliar yang diberikan secara bertahap.

Suap itu diduga diberikan agar Pemkab Bogor menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat atas audit laporan keuangan tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved