Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal di Wilayah Daop 2 Bandung
Berikut aturan baru naik kereta api jarak jauh dan KA Lokal di wilayah Daop 2 Bandung
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebagai bentuk komitmen untuk terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah terkait perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19, mulai 17 Juli 2022 Daop 2 Bandung akan memberlakukan aturan syarat perjalanan kereta api terbaru.
Aturan baru tersebut mewajibkan pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat melakukan boarding.
Aturan syarat naik KA Jarak Jauh ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Berubah, Penumpang yang Belum Vaksin Booster Wajib Rapid Test Antigen
"Kebijakan mengenai aturan syarat naik KA ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat. Sekaligus Daop 2 Bandung mengajak calon pelanggan KA untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Kuswardojo, Manager Humas Daop 2 Bandung.
Daop 2 Bandung sendiri akan kembali menyediakan fasilitas vaksinasi di Stasiun Bandung pada Selasa 12 Juli 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli:
1. Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Lokal Kini Ngga Perlu Antre, Cukup Pakai Cara Ini, Mudah dan Cepat
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama