Iduladha 2022
Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Meninggal? Begini Penjelasannya Menurut Ustaz Abdul Somad
Bolehkah berkurban untuk orang yang meninggal, baik itu orang tua atau atas nama anaknya yang sudah tiada? Berikut penjelasannya
Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.
Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.
"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.
Sebab, tambahnya, hukum sunnah berkurban dikukuhkan bagi orang yang masih hidup.
Sementara bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak sudah selesai segala urusannya di dunia.
Tidak ada istilah orang tua saya meninggal sebelum berkurban, makanya dikatakan kalau memang dia berwasiat, maka berkurban.
Kalau tidak juga mengatakan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Orang Meninggal Tak Bisa Lagi Beribadah, Sampaikah Pahala Kurban Atas Namanya? Ini Penjelasan UAS, https://aceh.tribunnews.com/2021/07/14/orang-meninggal-tak-bisa-lagi-beribadah-sampaikah-pahala-kurban-atas-namanya-ini-penjelasan-uas?page=all.