Iduladha 2022

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Meninggal? Begini Penjelasannya Menurut Ustaz Abdul Somad

Bolehkah berkurban untuk orang yang meninggal, baik itu orang tua atau atas nama anaknya yang sudah tiada? Berikut penjelasannya

Editor: Hilda Rubiah
nu.or.id & instagram
Ilustrasi Ustaz Abdul Somad jelaskan hukum berkurban untuk orang yang meninggal 

Berikut tayangan video penjelasan UAS.

UAS mengatakan, bahwa orang yang sudah meninggal memang tak lagi bisa melakukan ibadah.

Namun ibadah orang yang masih hidup yang ditujukan pada mereka yang telah meninggal dunia tetap akan sampai.

"Jika tak sampai ibadahnya tak ada shalat jenazah," terang UAS.

"Jadi tak ada tu, ibadah orang hidup untuk yang mati putus," tambahnya.

Sedangkan, lanjutnya, sedekah yang diberikan oleh mereka yang hidup atas nama orang yang telah meninggal saja tetap sampai.

UAS pun memberikan dalil yang berkaitan dengan soal tersebut.

"Mana dalilnya? 'Ya Rasulullah, ibuku sudah mati. Kalu aku bersedekah sampai tak sedekah ini untuk ibuku?'. Kata Nabi sampai," papar UAS.

"Apa sedekah yang paling afdhal? kasih air minum," ucapnya.

Mana lebih utama kurban untuk orang hidup atau yang sudah meninggal?

Buya Yahya dalam sebuah video penjelasannya yang diunggah di Instagram @buyayahya_albahjah mengatakan, lebih diutamakan untuk orang yang masih hidup, kecuali ada kelebihan.

"Misalnya keluarganya tujuh, sudah ada satu sapi, tambah dua kambing untuk mbah dan neneknya yang sudah meninggal," jelas Buya Yahya.

Soal kurban bagi orang yang sudah meninggal, kata Buya Yahya, memang ada ikhtilaf di dalamnya.

Menurut mazhab syafi'i boleh kurban atas orang yang sudah meninggal jika diwasiatkan.

"Jika orang yang sudah meninggal itu berwasiat, maka kita kurbankan. Kalau ada masih yang hidup, dahulukan yang hidup," ujar Buya Yahya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved